Laporan Pelaku Pengrusakan Pagar Batas Tanah Di Galesong Utara Telah Berproses Di Polres Takalar.
TAKALAR - Pelaku pengrusakan pagar batas tanah di Galesong Utara yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel pada tanggal 15 Maret 2024 kini sudah dilimpahkan ke Polres Takalar dan dalam proses penanganan.
Korban yang juga pelapor Hj. Aminah bersama anaknya Dg.Kio resmi melaporkan Pm (Berteman) atas dugaan kasus pengrusakan pagar batas tanah miliknya di dusun karama desa Biringkassi yang sebelumnya bernama desa Aeng batu batu Kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar.
Perusakan tersebut, sebagaimana berita sebelumnya di Media ini bahwa laporan telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor: LP/B/225/III/2024/SPKT/Polda Sulawesi selatan.pada tanggal 15 Maret 2024.
Dengan telah dilimpahkan nya laporan Polda Sulsel ke Polres Takalar, pihak Polres Takalar
telah menindak lanjuti proses penanganannya dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan pengrusakan batas tanah milik pelapor.
" Betul kami sudah dapat panggilan dari Polres Takalar minggu lalu untuk dimintai keterangan perihal laporan yang kami laporkan di Polda Sulsel terkait batas tanah kami yang di rusak secara paksa oleh Pm (Berteman) " ucap Dg. Kio anak ibu. Aminah.
Setelah pihak Mediagempaindonesia menghubungi penyidik pelapor diPolres Takalar melalui Whatsaff Mengatakan telah memeriksa pihak pelapor dan sudah mengambil keterangannya.
"Saya sudah periksa pelapornya saya sama pak kanit rencana mau cek tkp dulu baru saya periksa saksinya pak".tutur Penyidik Zul Kasim.
Dalam laporan itu, Lelaki Pm dan kawan kawan , dilaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di dusun karama desa Aeng batu batu yang sekarang bernama desa biringkassi kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar. Sulawesi selatan.
“Pada hari selasa tanggal 12 maret 2024 dengan terlapor lelaki Pm (Berteman) dalam kejadian tersebut bermula dari adanya orang meninggal keluarga dari Lelaki Pm yang ingin menguburkan dilokasi ibu Aminah, sehingga membongkar pagar pembatas tanah tampa seizin keluarga pemilik lokasi tersebut dan menguburkan keluarganya dilokasi ibu saya." ucap Dg.Kio anak dari ibu Aminah
Adapun asal kejadiaan, pihak keluarga pemilik lokasi sudah melarang untuk membongkar pagar tersebut, namun tidak di indahkan malah terus saja melakukan aksinya membongkar pagar pembatas, Dengan kejadian tersebut pelapor mengadukan persoalan itu ke Polda Sulsel.
Adapun kerusakan yang telah ditimbulkan dari lelaki Pm (Berteman) tersebut telah melakukan pengrusakan pagar seng dan balok srcara paksa serta memotong beberapa pohon yang sudah besar dan pagar tersebut dibuat sudah sekitar 20 tahununan tidak pernah ada kejadian pengrusakan baru kali ini ada yang dengan sengaja membongkar nya.sehingga menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi pemilik lokasi.
"Kami berharap dengan adanya laporan tersebut yang telah berproses di Polres Takalar pelaku lelaki Pm (Berteman) dapat diproses sesuai hukum yang berlaku " Tutup Dg.Kio anak dari ibu.Aminah
"Mgi/Ridwan U"