top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Laporan Penyerobotan Tanah Milik Alm.Malaganni Dg.Bila Karaeng Manuju di Proses di Polres Gowa.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Proses penyerobotan tanah kebun milik Alm.Malaganni Dg

Bila (Karaeng Manuju) yang dilaporkan oleh ahli warisnya di Polda Sulawesi Selatan tanggal 08 Februari 2024 dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 123 / II / 2024 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN dilimpahkan di polres Gowa unit Tahban untuk diproses dan penyidiknya atas nama Muh Jafar, menurut ahli waris Alm.Malaganni Dg Bila ( Karaeng Manuju ) bahwa dirinya di hubungi oleh penyidik Tahban Polres Gowa bahwa besok jam 10.00 WITA hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 diharapkan datang di kantor polres Gowa untuk di ambil keterangannya sebagai pelapor penyerobotan tanahnya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi polres Gowa .


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi saat ditemui oleh awak media mengatakan akan mengawal kasus penyerobotan tanah tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut, menurutnya terduga pelaku adalah oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Sombaopu , Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, menurutnya kasus penyerobotan tanah kebun milik ahli waris Karaeng Manuju adalah seru karena yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan adalah oknum anggota polisi yang sebenarnya tidak boleh dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum .


Amiruddin SH Kareng Tinggi selalu kontrol sosial sangat menyayangkan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi melakukan Penyerobotan tanah, seharusnya oknum polisi tersebut melayangkan gugatan perdata terhadap orang yang menguasai tanah kebun tersebut, bukan bertindak secara melawan hukum melakukan Penyerobotan, tindakan oknum polisi tersebut adalah sangat memalukan karena memberikan contoh kepada masyarakat yang tidak mengerti hukum.


Terduga pelaku penyerobotan tanah milik Alm.Malaganni Dg Bila ( Karaeng Manuju) adalah 2 orang oknum anggota polisi yang berinisial B dan R, dan kebun tersebut berlokasi di Dusun Mannyampa,Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang terisap masuk di Lompo Tanah Karaeng,Kohir Nomor 270 C.1 Persil Nomor 82,Luas kurang lebih 17 Ha, atas nama Malaganni Dg Bila yang yang dikuasai terus menerus sejak tahun 1941 sampai tahun 2023 dan di rincik sejak tahun 1976 atas nama Malaganni Dg Bila (Karaeng Manuju) dan dibayar PBB nya sejak tahun 1980 sampai sekarang tahun 2023, dan pada tanggal 19 Nopember 2023 terduga pelaku dua orang oknum polisi kakak beradik melakukan Penyerobotan hak atas tanah dengan cara membawa massa kurang lebih 20 orang untuk menguasai tanah, membuat pagar sekaligus menanam kelapa diatas tanah tersebut.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa pelaku penyerobotan tanah tersebut diduga dilakukan oleh 2 orang oknum anggota polisi beradik kakak,satu orang bertugas di Polsek Sombaopu Polres Gowa yang berinisial B dan satu orang bertugas di Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan yang berinisial R.


Ditambahkan oleh Amiruddin SH Kareng Tinggi selaku kontrol sosial, bahwa akan mengawal kasus penyerobotan tanah kebun milik Ahli waris Almarhum Malaganni Dg Bila (Karaeng Manuju ) sampai tuntas,dan akan mendampingi ahli waris untuk melaporkan kedua orang oknum anggota polisi tersebut ke Provam Polda Sulawesi Selatan setelah selesai di BAP kan pelapor di Unit Tahban Polres Gowa dengan laporan dugaan pelanggan kode etik oknum polisi tersebut.

tutupnya.


Mgi/ Ridwan.


bottom of page