Lelaki Sahaba, Mencari Keadilan Di Polres Jeneponto!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENNEPONTO - Lelaki SAHABA, Warga Camba- Camba, Kecamatan Togo-Togo Kabupaten Jeneponto Minta Keadilan,
Dalam kasus pencabulan yang dituduhkan pada lelaki Sahaba ( 75 ) tahun warga Desa Camba- Camba, Kecamatan Toga -Toga ,Kabupaten Jeneponto sampai sekarang dirinya masih belum mengetahui apa kasusnya akan dilimpahkan di Pengadilan atau tidak? karena katanya, mereka di tangguhkan penahanannya oleh penyidik polres Jeneponto kata lelaki SAHABA.
Bahwa kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan padanya sudah setahun lalu kata lelaki SAHABA tepatnya tahun 2021 baru di ungkap kembali berdasar pada laporan orang tua korban ungkap lelaki SAHABA .
Bahkan menurutnya sempat dilakukan penahanan di Mapolres Jeneponto hingga dilakukan penangguhan penahanan, selain itu kata lelaki SAHABA mereka minta keadilan dalam tuduhan pencabulan karena dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kata nya.
Ketua DPP LSP3M GEMPAR.Drs.Muh Saleh Situju .S.H. saat di komfirmasi oleh awak media online Gempa Indonesia dini hari Jumat Tanggal 31/3/2023 mengatakan, bahwa kasus pencabulan yang dituduhkan pada lelaki Sahaba berdasarkan laporan bila cukup bukti diharap pada penyidik melanjutkan atau melimpah ke Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk disidangkan di pengadilan agar lelaki Sahaba bisa bernapas lega bila kasusnya mendapat kepastian hukum atau vonis yang berkekuatan hukum tetap kalau memang cukup bukti.
Lanjut Ketua DPP LSP3M Gempar Drs.Saleh Situju,SH namun kalau kasus pencabulan yang dituduhkan pada lelaki Sahaba tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur ,maka penyidik polres Jeneponto seharusnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tutupnya.
Mgi/Ridwan U