LMPI Provinsi Papua, Lemahnya Penegak Hukum Di Provinsi Papua.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, PAPUA - Ketua LMPI Provinsi Papua pertanyakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait legilitas tambang Emas liar dan miras yang di Jual bebas di provinsi Papua.
Rabu,15 Februari 2023 di hadapan para media menyampaikan rasah prihatin terhadap pemerintah dan penegak hukum yang ada di papua tentang banyaknya tambang emas yang diduga ilegal dan bebasnya minuman beralkohol ( miras )di provinsi papua,
Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Papua menyampaikan, beberapa hari kedepan akan berkunjung ke Polda Papua untuk mempertanyakan Legilitas (Ijin) tambang Emas liar dan minuman miras beralkohol yang di perjual bebas di wilayah provinsi papua.
Di hadapan media beliau merasa prihatin dengan lemahnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang dan tidak adanya tindakan hukum terhadap tambang emas yang diduga ilegal di beberapa kabupaten utamanya di Kabupaten Keerom sehingga penambang bebas menjalankan aksinya tanpa mengantongi izin.
Untuk itu LMPI akan berkordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum di Papua untuk persoalan ini, kerena dengan banyaknya tambang emas liar dapat merusak lingkungan dan hutan di lindung di Provinsi Papua.
Lanjut Ketua LMPI Papua Akmar Syamsir juga prihatin dengan bebasnya penjualan minuman miras beralkohol yang ada di provinsi Papua, kita lihat kejadian di Papua diantaranya Pemalakan, pemerkosaan, perkelahian, pencurian diakibatkan pengaruh minuman alkohol.
Ditambahkan Ketua LMPI Provinsi Papua, berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di provinsi Papua perlu ada tindakan tegas terhadap pemasok dan penjual minuman miras tersebut dimana lagi Perpes no.10 tahun 2021 sudah di cabut dan di perkuat dengan peraturan daerah (perda) tentang larangan penjualan minuman miras di papua, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menghentikan penjualan minuman miras di wilayah provinsi papua Tutupnya.
Akmal