Lokasi SDI SMPN 4 Satap Garentong di hibahkan Jabaruddin Luas 09 Are, Terbit Sertifikat Luas 2148 M2
Gowa, Tompobulu-
Berdasarkan surat pernyataan Jabaruddin Salatan, pekerjaan Bujang Sukarela di SDI Garentong yang mana sekarang ini SDI garentong satap dengan SMPN 4 Tompobulu, yang tepatnya beralamat di Taipakkodong Desa Rappoala.
Jabararuddin menyatakan bahwa sebidang tanah miliknya yang terletak pada kampung Taipakkodong Desa Rappoala Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, di Taipakkodong seluas 09 Are Blok No 18 dengan batas batas, sebelah Utara hutang pelindung, Timur jalan raya dan selatan jalan raya serta sebelah barat kebun Dahlan.
jabaruddin juga menyatakan dalam surat penyerahan ini merupakan pelepasan hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan saya serahkan kepada SDI Garentong Taipakkodong ,pada tanggal 26 Februari 1990 yang menyerahkan saat itu saya sendiri.
Pihak Pemerintah yang mengetahui saat itu, Kepala Dusun Taipakkodong Sunusi dan Kepala Desa Rappoala, Muhiddin serta Camat Tompobulu, Drs Yusuf Sommeng.
Dikemudian hari muncul lagi surat keterangan hibah dari Hj.Amidah Binti H.Mallu Dg Lurang tempat tanggal lahir Taipakkodong/ 1955, alamat Dusun Taipakkodong Desa Rappoala, menghibahkan tanahnya untuk lokasi SDI dan SMPN 4 Satap Garentong yang mana tanah tersebut milik Almarhum H Mallu Dg Lurang dan sebagai ahli warisnya dengan ukuran 79x35 meter (2450m2), Bulueng ,11 September 2012.
Lokasi sekolah kembali di hibahkan tanpa batas oleh Hj Amidah, dengan saksi Baharuddin T Bsc, Irsyad Ilham dan mengetahui Kepala Dusun Taipakkodong, M Sanusi serta Kepala Desa Rappoala, Syamsu Risal ST.
Namun ironisnya, setelah terbit di Sertifikat dengan surat ukur No 00012/Rappoala/2016, daftar isian 307 No 13897/2017, Sertifikat hak pakai No 00013 luas 2148 M2( dua ribu seratus empat puluh delapan meter persegi), sebidang tanah non pertanian yang dimanfaatkan untuk SDI Garentong yang satu atap atau satap dengan SMP NEGERI 4 Tompobulu.
Menurut Kepala Desa Rapppoala Syamsu Risal saat dihubungi oleh awak media lewat WhatsApp dan via telpon, Jum'at ( 28/07) 09.10 mengatakan begini tabe ,setahu saya tidak ada hibah dari Hj Amidah , yang ada dari Jabaruddin, dan selama ini lokasi sekolah tidak pernah bermasalah,kata Syamsu Risal.
Dihubungi terpisah Camat Tompobulu Harifuddin, oleh awak media Via WhatsApp Ahad (30/97)18.40 mengatakan, "Barupi kupelajari surat suratnya karena barupi copyan sertifikat dan hibah dari Jabaruddin dan saya sudah turun ke lokasi, jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pada proses pembuatan sertifikat tidak berdasarkan hibahnya Jabaruddin, tapi berdasarkan bangunan sekolah sehingga pihak ahli warisnya Almarhum Jabaruddin keberatan kalau lebihnya tidak masuk lokasi sekolah berdasarkan batas yang ada disurat hibah.tegas,Harifuddin.
Dari berbagai sumber diperoleh Media ini dan sesuai foto dikirimkan bahwa diluar tembok dan pagar sekolah sudah terlihat patok berdiri warna merah dan disanyilir ada oknum berencana mengambil alih tanah tersebut untuk di sertifikatkan dan menunggu tanggapan dari Pemkab Gowa untuk pemberitaan selanjutnya, Bersambung.
(NUR) MGI