top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia Akan Kawal Dana Bos Tahun 2023 Di Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Lsm Gempa Indonesia akan kawal penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 agar betul betul tepat sasaran untuk kebutuhan murid SD dan Siswa SMP berdasarkan juknis mengingat dana bos itu rawan dikorupsi dan disalahgunakan.



Diketahui dimana Negara memberikan bantuan kepada anak didik Bangsa kita dengan Program anggaran Biaya Operasional sekolah (Bos) menggelontorkan anggaran khusus untuk Kabupaten Gowa tahun 2023 sebesar Rp.95.933.900.000 ( Sembilan puluh lima milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk murid SD dan Siswa SMP se-Kabupaten Gowa.



Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku kontrol sosial menjelaskan kepada awak media dini hari Kamis tanggal 2 April 2023 bahwa jumlah murid sekolah dasar (SD) tahun sebanyak 73449 orang dengan dana Bos tahun ajaran 2023 Sebesar Rp 66.104.100.000 pertahun dan Jumlah siswa SMP sebanyak 27118 sekabuten Gowa tahun 2023 dengan dana Bos sebesar Rp.29.829.800.000 pertahun sedangkan dana Bos SD perorang sebesar Rp.900.000.(Sembilan ratus ribu rupiah) pertahun, jumlah siswa SMP sebanyak 27118 dana Bos persiswa sebesar Rp 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) pertahun persiswa.



Amiruddin akan mengawal penggunaan dana bos ini agar penggunaan dana bos tahun 2023 pengelolaannya tidak sama dengan tahun tahun sebelumnya dan betul betul dana Bos tersebut dibelanjakan sesuai kebutuhan anak didik kita untuk digunakan proses belajar mengajar dan memanilisir pemborosan penggunaan dana bos yang dinilai tidak berguna kepada murid atau siswa.



K3S Kecamatan harus betul betul membuat rencana program kerja sesuai kebutuhan proses belajar mengajar agar penggunaan dana bos tepat sasaran dan diantisipasi temuan temuan BPK/Inspektorat ulah karena kekeliruan Kuasa Pengguna Anggaran kuas pengguna anggaran (KPA).



Ditambahkan lagi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah penanggung jawab atas dana bos yang mereka kelola,maka jika sekiranya ada dari oknum oknum ingin memanfaatkan situasi karena jabatannya meminta bagian atau fee dari anggaran dana bos tersebut segera di laporkan ke yang berwenang, tutup Kr.Tinggi.





Mgi/Ridwan U

316 tampilan
bottom of page