Lsm Gempa Indonesia akan laporkan Pagu di KLHK /DLHK Sul sel ke APH.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Hasil penelusuran Lsm Gempa Indonesia tidak menemukan kegiatan Pemerintah Provinsi sul sel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi sul-sel melakukan kegiatan melestarikan kawasan hutan lindung dan hutan produksi untuk mengembalikan hutan yang rusak diantaranya dengan melakukan Reboisasi Khususnya wilayah hutan lindung dan hutan produksi yang mengalami kerusakan parah atas ulah manusia yang tidak bertanggung jawab .
Di jelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Kamis tanggal 29/12/2022 bahwa, Berdasarkan undang-undang No 23 tahun 2014, Reboisasi dalam kawasan hutan yang merupakan tugas kementrian lingkungan hidup dan kehutanan dimana undang undang tersebut diduga tidak dilaksanakan secara maksimal di provinsi sul-sel, diketahui dimana luas lahan yang harus direboisasi sekitar 19,600 hektar adalah kewenangan Pemerintah provinsi sul-sel untuk intens mengsosialisasikan gerakan menanam pohon bagi seluruh masyarakat juga tidak di lakukan, termasuk gerakan menanam pohon minimal menanam pohon dilingkungan sekitarnya, mengajak masyarak untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan tidak pernah, terbukti hutan lindung dan hutan produksi dimana mana di seluruh Kabupaten rusak khususnyaj di Kabupaten Gowa,Takalar,Jeneponto Maros dan Bantaeng.
Bahwa banjir dan longsor di sejumlah titik terjadi di Gowa tahun 2019,di Jeneponto,Takalar,Maros dan Bantaeng mengakibatkan air sungai Jeneberang meluap dan menenggelamkan sejumlah pemukiman dikabupaten Gowa, Maros, Makassar Jeneponto dan Takalar dan mengakibatkan korban jiwa masyarakat Gowa mencapai 45 orang termasuk korban jiwa masyarakat Kabupaten Jeneponto.
Lanjut Kr.Tinggi bahwa Reboisasi merupakan salah satu kegiatan yang wajib untuk diwujudkan rehabilitasi hutan dan lahan. Reboisasi dapat dilakukan dihutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi untuk mencegah bencana Banjir dan Longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan korban materi dimana mana, tentu saja dapat merugikan keuangan Negara sementara Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Reboisasi yang cukup besar melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan namun diduga tidak jelas diperuntukan kemana anggaran tersebut.
Ditambahkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa dugaan kasus korupsi ini akan di laporkan ke Aparat penegak hukum atas anggaran yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK)/ DLHK Provinsi Sulawesi Selatan mulai sejak tahun 2019 sampai 2022 secepatnya.
Amiruddin menilai seandainya DLHK Provinsi Sulawesi Selatan betul betul,serius menjaga kelestarian hutan lindung,hutan produksi dan melakukan Reboisasi berdasarkan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Reboisasi maka kemungkinan besar tidak akan terjadi Banjir dan longsor yang menelan korban jiwa dan korban materi seperti yang terjadi sekarang di beberapa Kabupaten di Sulawesi Selatan tutupnya.
Ak