LSM Gempa Indonesia Berharap, KPU Kabupaten Jeneponto Jangan Cari Masalah !
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jeneponto -
Sebagai syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan PKPU No. 20 Tahun 2018 di Pemilu 2019-2024 adalah memiliki riwayat pendidikan paling rendah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan minimal berusia 21 tahun.
Namun apa yang terjadi pada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Partai Golkar periode 2019-2024, mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif yang mana umurnya saat itu berdasarkan data yang dimiliki oleh Lsm Gempa Indonesia, yang bersangkutan masih berusia 19 tahun. Hal itu dikarenakan ijazahnya tercatat lahir di Jeneponto 24 September 1999, belum memenuhi syarat ketentuan minimal umur 21 tahun untuk diterima sebagai syarat mutlak menjadi calon anggota legislatif pada partai Golkar tahun 2019.
Yang bersangkutan diduga mengganti ijazah mulai dari ijazah SD, Yang mana ijazah SD nya tercatat identitas lahir di Bungeng 24 September 1995 dan diduga Ijazah SMP dan ijazah SMA dirubah yang pada akhirnya ijazah mulai dari SD SMP dan SMA tidak bersesuaian penulisan nama yang bersangkutan dan nama orang tuanya.
Dijelaskan Amiruddin. SH. Karaeng Tinggi kepada awak media hari Rabu tanggal 7/6/2023 dikantornya bahwa Syarat mengenai pencalonan bakal calon Anggota legislatif tertuang dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU No.20 Tahun 2018, tentang : pencalonan anggota DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/KOTA,
serta DPD. Salah satu syaratnya yaitu telah berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
Tetapi apa yang terjadi pada anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada Partai Golkar yang berinisial KAS, syarat administrasinya cacat hukum.
Media Gempa Indonesia melakukan konfirmasi kepada salah satu komisioner KPU Jeneponto dan menjelaskan bahwa semua partai sudah menyetor berkas calon legislatifnya ke KPU dan KPU sementara melakukan verifikasi .
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia selaku kontrol sosial berharap kepada KPU Jeneponto agar tidak meloloskan calon anggota legislatif yang diduga menggunakan persyaratan yang dipalsukan karena anggota DPRD itu adalah wakil rakyat yang diberikan kepercayaan kepada masyarakat selaku wakilnya dan wakil rakyat itu harus memberikan contoh yang baik kepada rakyat.
Lanjut Amiruddin, menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Jeneponto harus betul betul melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon anggota legislatif dan diharapkan agar KPU Kabupaten Jeneponto tidak mengambil resiko nantinya," tutupnya. ( Red ).
Editor Zainal munirang