top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia, Bupati Jeneponto Pecat Kades Pappalluang !!.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO - harus pecat Kades Pappalluang Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka dari jabatan kepala Desa , karena terbukti menggunakan ijazah palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 25 Maret 2022 Nomor 15 / Pid .B/2022/PN.Jnp dengan Amar Putusan sebagai berikut:


1.Menyatakan terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana " Menggunakan ijazah yang terbukti Palsu" sebagai mana Dawam alternatif Jaksa penuntut umum.


2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 3 ( tiga ) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.


3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pada yang dijatuhkan.


Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto tersebut dimohonkan Banding oleh penasihat hukum terdakwa dan menjatuhkan putusan selama 6 ( Enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 ( Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas ) hari., berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Makassar Nomor 244 / Pid / 2022 / PT MKS .


Dengan putusan pengadilan Tinggi Makassar tersebut,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5942 K/Pid.Sus / 2022 dengan Amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa sudah menghubungi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang menangani kasus kades Pappalluang Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka lewat telepon selulernya, jaksa penuntut umum menjawab " Seharusnya pihak pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Kadis PMD atau Camat Bangkala Barat menyurat dan meminta salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada pihak kejaksaan untuk sebagai dasar memecat Kades Pappalluang Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto karena Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tidak bersyarat menjadi Kepala Desa terbukti menggunakan ijazah palsu .


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan lagi bahwa senada dengan Kadis PMD Kabupaten Jeneponto saat dikomfirmasi oleh Kareng Tinggi bahwa kepala dinas belum pernah melihat keputusan sehingga ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berjanji untuk membawakan salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap demi tegaknya hukum di pemerintahan Kabupaten Jeneponto.


Namun menurut Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa yang paling berkewajiban meminta salinan putusan demi tegaknya hukum di pemerintahan Kabupaten Jeneponto adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) dan Camat Bangkala selaku atasan langsung kepala desa tutupnya.


Ridwan.


Teg: Gubernur, Bupati Jeneponto, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.






Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan saat di Komfirmasi oleh awak media dini hari Rabu tanggal 20 September 2023 bahwa dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ( ingckra ) maka pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Selaku Eksekutor harus mengirim keputusan yang sudah ingckra kepada Bupati Jeneponto untuk dilakukan pemecatan Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka selaku kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto karena tidak bersyarat menjadi kepala desa Pappalluang dikarenakan menggunakan ijazah palsu.


Secara terpisah dikomfirmasi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Jeneponto oleh pihak media Gempa Indonesia/ Lsm Gempa Indonesia dan mengatakan " sampai saat ini belum menerima putusan dari pihak kejaksaan " dan apabila ada sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum maka dan terbukti ijazah yang digunakan adalah palsu maka akan dilakukan pemecatan sebagai kepala desa Pappalluang.


Ditambahkan oleh Kareng Tinggi bahwa kepala desa Pappalluang harus dilakukan pemecatan sebagai kepala desa karena terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administrasi menjadi kepala desa di Desa Pappalluang karena ijazah tersebut palsu maka Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tidak bersyarat sama sekali menjadi kepala desa, dan harus dipecat tutupnya.




Mgi/Akmal.



bottom of page