LSM Gempa Indonesia dan Petani Desa Rannaloe mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Gowa
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Pada Hari Senin 26 September 2022 Wakil Ketua DPP LSM Gempa Indonesia (Arianto Amiruddin, S.Sos) bersama petani Desa Rannaloe Kec. Bungaya Kab. Gowa mendatangi Kantor Dinas Perdagangan Gowa untuk mengadukan secara langsung kepada Dinas Perdagangan bahwa diduga telah terjadi lagi Penjualan Pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yakni dengan Harga Rp.140.000.
Alhamdulillah kami diterima oleh Kabid Perdagangan Bapak Amri Jaya yang yang diperintahkan langsung oleh Bapak Kepala Dinas a
Perdagangan untuk menerima kami.
Dalam pertemuan itu kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan Oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi Desa Rannaloe yang menjual Pupuk Diatas HET dan ada petani yang bernama Dg. Saleh warga Desa Rannaloe tidak mendapat Pupuk subsidi sama sekali.
Anehnya lagi Dg. Saleh malah mendapatkan Pupuk dari Pengecer lain di Kec. Pallangga dengan inisiatif sendiri karena takut Rugi karena tanaman jagungnya akan mati jika tidak dipupuk secepatnya dan penjualan Pupuk Subsidi diduga terjadi penjualan diatas HET di Desa lain.
Kabid Perdagangan Bapak Amri Jaya menjelaskan hasil Sidak dilapangan semenjak menelusuri Praktik Penjualan Pupuk Bersubsidi di Kecematan Biringbulu, Bungaya, Tompobulu, Bontolempangan terkait dengan penjualan Pupuk Bersubsidi diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai dengan Laporan LSM Gempa Indonesia yang sekarang ini masih berjalan di Kejaksaan Negeri Gowa.
Penjelasannya Bapak Amri Jaya dalam rapat tersebut sebagai berikut :
Sudah mendatangi beberapa Pengecer Pupuk Subsidi hasilnya tidak mendapatkan bukti Penjualan Diatas HET
Mengacu pada hasil pertemuan yang dilaksanakan di kel.Tonrorita oleh Oknum Distributor, oknum pengecer Pupuk Bersubsidi dan beberapa Petani untuk membicarakan kesepakatan Harga Penjualan Pupuk Subsidi Rp.125.000 dengan alasan biaya Angkut dan lain-lain.
Tidak mengetahui bahwa Subsidi Biaya Angkut Pupuk Subsidi itu ada sebesar Rp.5000/sak
Arianto menanggapi 3 Poin yang disampaikan Bapak Amri Jaya dalam rapat tersebut, Arianto mengatakan bahwa seharusnya bapak Amri Jaya bertanya kepada petani langsung berapa harga Pupuk Subsidi yang ditebus apakah sesuai HET atau tidak, karena tidak mendatangi Petani dan bertanya langsung maka sampai saat ini tidak mendapatkan Bukti Penjualan Pupuk Subsidi diatas HET, Bapak Amri Jaya tidak mendapatkan Bukti karena hanya mendatangi Pengecernya dan Pastinya Pengecer semua jawabannya seragam menjual Sesuai HET.
Lanjut Arianto menjelaskan Kepada Kabid Perdagangan bahwa acuan bapak yang melihat hasil pertemuan untuk kesepakatan harga dengan nilai Rp.125.000 yang dibuat oleh Oknum distributor/pengecer di Kel. Tonrorita itu tidak ada dasar hukumnya, Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi yang dikeluarkan Kementrian Pertanian sudah jelas dasar hukumnya jelas ada dalam Peraturan Mentri Pertanian No.49 tahun 2020 dengan Harga Rp.112.500/Sak, jadi apapun alasannya tidak boleh menjual Pupuk Subsidi diatas HET.
Kami sayangkan karena hanya dengan dasar kesepakatan yang tidak ada dasar hukumnya Bapak Kabid Perdagangan percaya begitu saja bahwa tidak terjadi masalah dengan harga Rp.125.000, tapi anehnya lagi kesepakatan harga Rp.125.000 yang katanya dihadiri oleh Para Petani, Gapoktan, dan Pengecer Pupuk kenapa harga beda dengan Desa lain yang sama di wilayah Kec.Biringbulu, masing2 oknum pengecer menjual sesuka hatinya ada yang Rp.150.000, Rp.140.000 dan Rp.135.000, ini membuktikan kesepakatan harga itu hanya mengambil kesempatan dalam kesempitan karena petani sangat butuh dengan Pupuk Subsidi.
Lanjut Arianto Amiruddin S.Sos menjelaskan Kepada Kabid Perdagangan (Amri Jaya) bahwa keterangan yang bapak dapatkan dari Oknum Pengecer Pupuk Subsidi di wilayah Kec. Biringbulu, Tompobulu, Bungaya,dan Bontolempangan adalah hanya mengarang cerita seolah-seolah itu wajar tetapi melanggar aturan Permentan No. 49 tahun 2020, alasan pengecer adalah Pupuk Subsidi dinaikkan harganya karena ada biaya angkut padahal sudah jelas ada biaya subsidi angkut dalam 1 sak yakni Rp.5.000 yang ditanggung pemerintah, jadi sudah jelas tidak ada alasan apapun untuk menaikkan harga pupuk bersubsidi.
Arianto Amiruddin meminta kepada kabid Perdagangan dan memohon kepada instansi terkait untuk berpihak kepada para petani, jangan mau diperdaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kami akan menagih janji Dinas Perdagangan untuk menindak tegas oknum distibutor dan oknum Pengecer Pupuk Bersubsidi yang melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Kemendag No.15 Tahun 2013.
Arianto menambahkan akan mengawal sampai tuntas Praktik Mafia Pupuk Subsidi di Kab. Gowa dan Insya Allah LSM Gempa Indonesia akan mendatangi Kejaksaan Negeri Gowa terkait Laporan Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi Kab. Gowa yang masih berjalan dan kami akan memberikan Bukti Baru Kepada Kejaksaan Negeri Gowa, tutupnya.