Lsm Gempa Indonesia Desak BPK dan APH, Periksa Kamad MTsN 1 Makassar, Cegah Wisuda Anak Usia Dini.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menyoroti acara Penamatan dan Syukuran MTsN 1 Makassar Tahun ajaran 2023 - 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2024 di Hotel Finisho Klaro Makassar dimana acara tersebut dihadiri oleh Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan jajarannya, tidak lupa juga hadiri bapak menteri Pertanian Republik Indonesia.
Amiruddin.SH Karaeng Tinggi sangat menyayangkan acara tersebut yang dilaksanakan di hotel mewah dan dihadiri oleh pejabat dari Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan jajarannya , bahkan hadir Bapak Menteri pertanian Republik Indonesia.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa acara Penamatan dan Syukuran MTsN 1 Makassar menggunakan anggaran dari mana ? , kalau menggunakan anggaran dana Bos tidak ada dalam juknis dan kalau di bebani orang tua siswa siswi maka ,kepala sekolah MTsN 1 Makassar melanggar aturan tidak patuh pada surat Edaran dari: "Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini , satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar,dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah " pungkasnya.
Dijelaskan lagi Karaeng Tinggi kepada awak media saat ditemui dikantornya bahwa diduga anggaran yang digunakan di acara Penamatan dan Syukuran MTsN 1 Makassar di hotel Finisho Klaro Makassar dibebani orang tua siswa siswi yang sangat bertentangan dengan surat edaran tersebut.
Surat Edaran, Jakarta 23 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,Riset,dan Teknologi Republik Indonesia Suharti, yang tujukan kepada:
Kadisdik Provinsi, Kadisdik Kabupaten/Kota,Kepala Satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan apabila ada sekolah melaksanakan kegiatan wisuda anak usia dini maka melanggar dari surat edaran tersebut karena membebani orang tua/wali siswa siswi dan bagian dari pungutan liar.
Dijelaskan lagi Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa seharusnya Kemenag Provinsi,
Kadisdik Provinsi, Kadisdik Kabupaten/ Kota dan Kepala Satuan Pendidikan Seluruh Indonesia harus taat dari isi surat edaran, namun Amiruddin SH Kareng Tinggi menduga bahwa Kemenag , Kadisdik Provinsi, Kadisdik Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan tidak melarang bahkan pembiaran kepada kepsek dan komite melanggar dari surat edaran melakukan modus kegiatan wisuda anak usia dini yang membebani orang tua/wali siswa siswi untuk mendapatkan keuntungan.
Lanjut Karaeng Tinggi bahwa ada ke khawatiran bagi anak usia dini diajak main di hotel jangan sampai ada pengaruh moral, dimana lagi dalam surat edaran dilarang keras membebani orang tua/ wali peserta didik dalam fenomena budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Fenomena dan budaya kegiatan wisuda anak usia dini mulai dari Sekolah TK sampai SMA, Kadisdik Provinsi, Kemenag Provinsi, Kadisdik Kabupaten/Kota, Provinsi Sulawesi Selatan harus mengawasi modus modus untuk meraih keuntungan dan membebani orang tua/ wali siswa siswi, dikonfirmasi Kemenag Provinsi ,Kamad MTsN 1 Makassar, berita ini naik tidak ada komfirmasi balik tutupnya.
Mgi / Ridwan U