top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

LSM Gempa Indonesia Desak Kadis Perdagangan Gowa Bentuk Pengecer Pupuk Bersubsidi Tiap Desa


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia "Amiruddin, SH Kr. Tinggi" mendesak Kepala Dinas Perdagangan Gowa untuk membentuk pengecer pupuk bersubsidi setiap Desa satu pengecer, guna untuk meringankan beban petani.


Pengecer yang ada sekarang masih bentukan Perusda sejak tahun 2009 sehingga Dinas Perdagangan Gowa dinilai kurang efektif untuk melakukan pengawasan perdagangan pupuk bersubsidi.


Pengecer pupuk bersubsidi yang dibentuk oleh Perusda sejak tahun 2009 tidak semua pengecer berdomisili di Desa dan tidak semua desa memiliki pengecer.


Seperti Pengecer Pupuk Desa Lembangloe yang berdomisili di Sungguminasa, pengecer desa Borimasungu berdomisili di Kecamatan Bontonompo, pengecer Desa Berutallasa berdomisili di Desa Baturappe, Pengecer Desa Taring Berdomisili di Kelurahan Tonrorita, pengecer kelurahan Lauwa berdomisili di Kecamatan Bontonompo, pengecer di Kecamatan Bontolempangang ada beberapa desa pengecernya berdomisili di Kecamatan Bontonompo, Kecamatan Bungaya pengecernya ada berapa desa pengecernya berdomisili di Bontonompo dan untuk Kecamatan Tompobulu.


Seharusnya setiap desa memiliki pengecer

Dinas Perdagangan Gowa harus mengangkat pengecer pupuk bersubsidi setiap Desa di Kabupaten Gowa demi untuk mensejahterakan petani dan untuk menghindari penjualan pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) dan distributor pupuk bersubsidi harus taat pada peraturan Kementerian Perdagangan dan peraturan Kementerian Pertanian Republik Indonesia kalau distributor dan pengecer pupuk bersubsidi tidak taat maka Dinas Pertanian Gowa dan Dinas Perdagangan Gowa harus membekukan ijin usaha dagang pengecer dan distributor nakal.

Terkait laporkan LSM Gempa Indonesia Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dengan laporan memberantas mafia pupuk bersubsidi yang sangat merugikan petani tetap dilakukan proses hukum sampai tuntas oleh pihak Kejaksaan.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin mengatakan, untuk membekukan SIUP Distributor dan UD Pengecer Pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa karena menjual pupuk secara mark up ke petani yang sangat melenceng dari harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian adalah kewenangan Kepala Dinas Perdagangan.


Amiruddin, SH Kr. Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Kamis 22 /9/2022, bahwa Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa harus bertindak berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/ M-DAG/PER/4/2013 Tentang Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dimana peraturan tersebut diduga dilanggar pihak Distributor dan pihak pengecer.


Terlepas dari itu Pasal 28 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2013 mengatur dan memberi kewenangan dinas perdagangan untuk menindak tegas Distributor Pupuk bersubsidi yang diduga nakal dan pada pasal 29 mengatur tentang pengecer Pupuk bersubsidi yang diduga nakal harus ditindak tegas oleh Dinas Perdagangan Kabupaten,pengecer pupuk yang diduga nakal yakni:

  1. UD.RIAN (Yunus Dg.Nanro ) pengecer pupuk Kelurahan Lauwa,Desa Borimasungu Kecamatan Biringbulu, 2 ( dua) Desa di Kecamatan Bontolempangang,2 ( dua Desa di Kecamatan Bungaya dan 2 desa di Kecamatan Bajeng,Pengecer Bertindak Distributor menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

  2. UD Tani Maju ( H.Marsuki) menangani 2 ( dua desa) Desa Baturappe dan Desa Berutallasa menjual diatas harga eceran tertinggi (HET)

  3. UD Lereng Bukit ( H.Yasin) menangani 2 ( dua) Desa alamat Kelurahan Tonrorita dan Desa Taring menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

  4. UD Jaya Nur (Taslim) Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

  5. UD Hamsar ( H.Rahman alias H.Mamang ) Desa Lembangloe Berdemisili di Sungguminasa menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

  6. UD.Rezki ( Muh.Idrus)Desa Parangloe menjual pupuk bersubsidi diatas (HET)

  7. UD Rian ( Hj.Caya) Desa Batumalonro diduga menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

  8. Pengecer pupuk bersubsidi Desa Pencong diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) .


Semua pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi ( HET) dengan bermacam macam modus, jangankan pengecer pupuk bersubsidi di dataran tinggi di Kecamatan Dataran rendah saja dijual pupuk bersubsidi Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) termasuk distributor diduga bermacam-macam modus mengelola pupuk bersubsidi dan semua itu harus ditindak tegas oleh dinas Perdagangan Kabupaten Gowa untuk membekukan SIUP nya selaku distributor dan SIUP Pengecer yang diduga Nakal.


Kr. Tinggi menjelaskan lagi bahwa pada pasal 28 peraturan menteri Perdagangan nomo 15 tahun 2013 sebagai berikut:

  1. Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (3), pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf g dan huruf i dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dari Bupati/ walikota dalam hal ini Dinas yang membidangi perdagangan .

  2. Apabila Distributor mentaati peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu (2) minggu sejak tanggal surat peringatan,maka dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis terakhir dari Bupati/ Walikota dalam hal ini Komisi Pengawas dan Pertisida di tingkat Kabupaten/ Kota.

  3. Apabila Distributor tidak mentaati peringatan tertulis terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu (2) minggu sejak tanggal surat peringatan,maka Bupati/ Walikota dalam hal ini Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida di tingkat Kabupaten/ walikota dapat merekomendasikan secara tertulis kepada:

  • Produsen untuk membekukan atau memberhentikan Penunjukan Distributor;

  • Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi perdagangan atau instansi penerbit SIUP untuk membekukan atau mencabut SIUP yang dimiliki Distributor.


Begitu juga pasal 29 yang mengatur tentang pengecer harus dibekukan ijin UD yang dimiliki pengecer oleh dinas Perdagangan.


Lanjut Amiruddin, SH Kr. Tinggi selaku Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa peran Dinas Pertanian Kabupaten Gowa harus juga berperan penting membantu pihak Kejaksaan untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi karena yang dirugikan adalah petani.


Tapi apa yang terjadi dalam hal ini 2 (dua) dinas yakni Dinas Pertanian Gowa dan Dinas Perdagangan Gowa tidak mengaktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan pestisida sehingga leluasa pengecer dan Distributor melanggar aturan yang ada, yang sebenarnya tidak terlalu sulit memberantas mafia pupuk bersubsidi jika Dinas Pertanian Gowadan dinas perdagangan tegas menindak distributor dan pengecer nakal sesuai peraturan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tutupnya.

73 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page