Lsm Gempa Indonesia, Desak Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Laksanakan RDP Secepatnya!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - DPP Lsm Gempa Indonesia desak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya dimana permohonan Rapat Dengar Pendapat dimohonkan oleh Lsm Gempa Indonesia sejak tanggal 07 Maret 2023 ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dimohonkan Rapat Dengar Pendapat karena diduga BPN menerbitkan Sertifikat tanah dalam satu obyek tiga orang subyek yang menjadi masalah lagi BPN mencaplok tanahtersebut dan menerbitkan sertifikat atas nama BPN Sendiri tanpa sepengetahuan pemilik tanah dan dalam sertifikat atas nama BPN tercatat asal tanah Negara dan riwayat tanah hilang,diduga administrasi ATR/BPN Provinsi Sulawesi selatan dan ATR/BPN Kota Makassar amburadul
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari hari Rabu tanggal 22/3/2023 bahwa Almarhum H.Muh Rais bin H.Sumang memiliki tanah yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karampuang,Kecamatan Panakukang Kota Makassar luas kurang lebih 1,2 Ha sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan ahli waris Sumang Bin Bidu.
Lanjut,Lsm Gempa Indonesia menjelaskn lagi bahwa, diajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan ATR/BPN Kota Makassar dapat menertibkan dokumen atau administrasi terkait tanah agar tidak merugikan masyarakat kecil dan mewujudkan pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Selatan.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Sh.Kr Tinggi selaku kontrol sosial bahwa DPR adalah wakil rakyat sebagai tempat pengaduan bagi rakyat yang butuh perlindungan bagi mafia mafia tanah dan bagi mafia mafia hukum,mudah mudahan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam waktu singkat dapat melaksanakan RDP tersebut tutupnya.
Mgi/Mustafa Kamal.