Lsm Gempa Indonesia Desak Polda Metro Jaya Tersangkakan Kapolres Semarang Irwan Anwar.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, SEMARANG -Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK Firli Bahuri terhadap ex Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang melibatkan Kapolres Semarang ( Irwan Anwar) adalah tindak pidana korupsi dan sangat memalukan karena Firli Bahuri dan Irwan Anwar adalah penegak hukum dan SYL adalah orang mengerti hukum .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin, SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui di kantornya Senin tanggal 6 Nopember 2023 bahwa, Firli Bahuri adalah ketua KPK, Irwan Anwar Kapolres Semarang dan Sahrul Yasin Limpo sebagai Profesor hukum seharusnya memberikan contoh yang baik kepada seluruh rakyat Indonesia , bukan melakukan korupsi, untuk Irwan Anwar selaku aparat penegak hukum Seharusnya menangkap pelaku penyuap dan pelaku yang disuap bukan menjadi penghubung dan menghalang halangi dan membiarkan terjadi tindak pidana Korupsi.
Firli Bahuri ketua KPK, Irwan Anwar Kapolres Semarang dan SYL adalah pejabat Negara sekaligus Profesor, tindakan ketiga orang ini sangat mencederai penegak hukum karena penegak hukumnya yang melanggar hukum ,hal ini mencoreng institusi kepolisian ,KPK , termasuk SYL selaku Profesor hukum .
Lanjut Kareng Tinggi bahwa, Suap menyuap adalah tindak pidana korupsi, diancam pidana kejahatan korupsi yang melanggar pasal 420 KUHP, kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana Korupsi melanggar Undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 , perluasan tindak Pidana suap dalam bentuk Retour -Commissie atau gratifikasi di atur dalam pasal 418 KUHP.
Tindak pidana Korupsi atau pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,SYL dan Irwan Anwar Kapolres Semarang, melanggar pasal 12 UU No.20 tahun 2001, hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara dengan jangka waktu minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 200 juta rupiah, sanksi pemberi suap atau uang pelicin dan pemerasan terkait jabatan diatur dalam pasal 5 ( lima) ayat (1) dengan pidana maksimal 5 ( lima) tahun dan atau denda maksimal 250 juta rupiah.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi berharap dengan adanya keterlibatan,SYL diduga pelaku Korupsi sehingga anak menantu kemanakan SYL Kapolres Tabes Semarang Irwan Anwar menjembatani ketemu Ketua KPK ( Firli Bahuri) untuk mengurus kasus korupsi yang diduga terjadi di kementerian pertanian dibawah pimpinan SYL yang seharusnya sebagai Kapolres Semarang adalah penegak hukum tugasnya menangkap terduga pelaku kriminal bukan bertindak sebagai Markus ( makelar Kasus).
Kami selaku ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Kapolda Metro Jaya agar dapat menjadikan tersangka Kapolres Semarang Irwan Anwar sebagai penegak hukum yang terlibat kasus pemerasan dan melakukan pembiaran, jadi markus terjadinya Suap menyuap, olehnya itu berharap tindak tegas Irwan Anwar sebagai penegak hukum yang bertindak sebagai Markus tutupnya.
Mgi/Ridwan.