top of page
Gambar penuliszainal Munirang

LSM Gempa Indonesia Kawal Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Gaji Pensiunan Almarhum H. Djuhaseng Daeng Ngawing


Luwu, Sulsel 08 Januari 2025~

Perempuan yang bernama Farida Karaeng menemui Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi terkait kasus yang menimpa dirinya.Atas kasus tersebut Amiruddin Karaeng Tinggi menyampaikan keprihatinan terkait dugaan kasus pemalsuan surat pernyataan dan pengalihan gaji pensiunan almarhum H.


Djuhaseng Daeng Ngawing, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia pada Rabu, 8 Juni 2023. Almarhum berdomisili di Sabe, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.


Menurut keterangan Faridah Karaeng bahwa H. Djuhaseng Daeng Ngawing meninggalkan seorang istri sah bernama Faridah Karaeng, yang tercatat sebagai tanggungan resmi berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 337/4/IV/1987 yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Ujung Pandang pada 20 April 1987. Pada saat almarhum berpulang, Faridah Karaeng diketahui sedang berada di rumah anaknya di Jakarta untuk berobat.


Ketika proses pengurusan pensiunan berlangsung, pihak keluarga almarhum beberapa kali menghubungi Faridah Karaeng dengan permintaan untuk membuat surat keterangan cerai guna pengurusan pensiunan di PT. Taspen Cabang Palopo. Namun, Faridah Karaeng menolak permintaan tersebut, menegaskan bahwa dirinya adalah istri sah almarhum dan tidak pernah bercerai.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengungkapkan bahwa tidak lama setelah penolakan tersebut, muncul sebuah surat pernyataan yang diduga kuat dipalsukan. Dalam surat itu, seolah-olah dinyatakan bahwa almarhum H. Djuhaseng Daeng Ngawing dan Faridah Karaeng telah berpisah. Berdasarkan surat pernyataan yang diragukan kebenarannya ini, gaji pensiun almarhum diduga dialihkan kepada seorang perempuan bernama Siti Hapiah yang beralamat di Sabe, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan gaji pensiun merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan hak istri sah almarhum.


LSM Gempa Indonesia mendesak agar pihak berwenang, termasuk PT. Taspen Cabang Palopo, segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa hak-hak pensiun almarhum diberikan kepada yang berhak.


"Kami mendampingi Faridah Karaeng melaporkan kasus ini kasus kepihak yang berwenang hingga ada kejelasan dan keadilan bagi Faridah Karaeng. Pemalsuan dokumen dan pengalihan hak semacam ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi banyak keluarga pensiunan lainnya," tegas Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dalam pernyataannya tutupnya.


Red.MGI/Bang Enal.

150 tampilan
bottom of page