top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia Kecam Bangun Liar 40 unit Kios, Satu Unit Bangunan Permanen Tanpa Izin.




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Lsm Gempa Indonesia desak Dinas Tata Ruang,Dinas Perindag kabupaten Gowa, tindak tegas bangunan liar yang diduga dibangun oleh yang mengatas namakan dirinya tokoh masyarakat, bangunan tersebut satu unit rumah permanen dengan isu yang beredar bahwa bangunan permanen tersebut akan diperuntukkan sebagai kantor Lingkungan Sungguminasa dan 40 los yang dibangun di lokasi bantaran sungai yang diduga akan dijual ke pedagang per/ unit Rp 15.000.000.00; ( Lima belas Juta rupiah), ini kan menguntungkan diri sendiri secara ilegal dan merugikan masyarakat secara umum.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia desak Dinas Tata ruang dan dinas Perindag kabupaten Gowa agar menindak pelaku yang membangun 1 unit rumah permanen tanpa isin, dimana lagi membangun 40 unit lost yang terletak dibelakang Pasar Sentral Sungguminasa , 40 unit lost tersebut diduga dijual kepada pedagang 15 ( lima belas ) juta per / unit sementara bangunan 40 unit lost dibangun diatas tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi turun langsung ke lokasi sekitar jam 10 wita hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 menemui salah satu warga yang tidak bersedia disebut namanya menyampaikan bahwa 1 unit rumah permanen di bangun untuk persiapan kantor kepala lingkungan dan lost sebanyak 40 ( empat puluh) unit yang sementara dibangun sekarang.



Hasil penelusuran Lsm Gempa Indonesia ditemukan adanya surat permohonan izin yang ditujukan kepada pimpinan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang, untuk menggunakan lokasi tanah milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang yang di ajukan oleh orang yang mengaku diri sebagai tokoh masyarakat , permohonan tersebut tertanggal 15 Agustus 2023 ,dan surat permohonan tersebut di ketahui oleh Lurah Sungguminasa dan Camat Somba Opu, tembusan ke Bupati Gowa dengan Perihal surat permohonan tersebut , untuk Pemanfaatan lokasi, namun apabila bangunan lost dapat digunakan sebagai tempat usaha bagi pembeli maka, Pasar sentral Sungguminasa akan bermasalah, tindakan tersebut adalah tindakan melawan hukum karena membangun tanpa isin dan menggunakan tanah bantaran sungai sudah dilarang oleh undang undang


Amiruddin menjelaskan kepada awak media tanggal 10 Oktober 2023 dikantornya bahwa, penggunaan daerah bantaran sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha, selain itu juga dilarang membuang sampah,limbah padat dan atau limbah cair pada daerah bantaran sungai , daerah bantaran sungai menurut Permen PU nomor.63/ 1993 untuk sungai bertanggul yakni 3 meter untuk kawasan perkotaan dan 5 meter untuk daerah diluar kota, dan tindakan membangun diatas tanah bantaran sungai adalah melanggar Pelestarian Lingkungan, yang diatur dalam pasal 157 UU Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 1 Tentang perumahan,dan atau pemukiman yang berbunyi, " Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan,dan atau pemukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang atau orang sebagaimana dalam pasal 140 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.00; ( lima puluh juta rupiah).


Hal tersebut dengan adanya pembangunan 1 ( satu ) unit rumah permanen 40 ( empat puluh) unit lost untuk usaha dan dijual dengan harga 15 juta rupiah per/ unit adalah tindak pidana kejahatan menjual tanah milik PUPR yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang (BBWSPJ) tindakan ini , Pimpinan (BBWSPJ) harus melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib tuturnya, karena membangun tanpa isin diatas tanah milik Pompengang .


Hal ini Dinas tata ruang kabupaten Gowa harus atensi pembangunan liar tanpa isin tersebut , dan untuk dinas Perindag harus juga bertindak karena 40 unit lost dibangun bersebelahan dengan pasar sentral Sungguminasa


Secara terpisah dikomfirmasi Lurah Sungguminasa oleh pihak media,namun diarahkan agar ketemu langsung dengan yang membangun untuk menanyakan isin membangun atau IMB nya tutupnya.


Mgi/Ridwan U


Teg: Kementerian PUPR, Pompengang,Kapolda, Bupati Gowa, Kapolres Gowa.

bottom of page