Lsm Gempa Indonesia, Kecam Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel Yang Diduga Adem Terhadap Mafia Tanah.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait penyidik Kejaksaan Tinggi Sul Sel yang diduga adem terhadap mafia tanah dan menanggapi atas klarifikasi salah satu pejabat ATR/BPN Kabupaten Gowa baru baru ini disalah satu media online.
Atas klarifikasi tentang pemberitaan salah satu pejabat ATR /BPN Kabupaten Gowa yang mengatakan "Sudah pernah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan di Pengadilan dengan perkara Perdata ,itu benar,
namun yang tidak benar adalah Drs.H. Abd.Latif Hafid sampai saat ini belum pernah berperkara ,digugat atau menggugat secara perdata oleh siapapun.
Disayangkan bahwa Drs H.Abd.Latif Hapid membeli tanah rincik sejak akhir tahun 2006 namun tahun 2007 diterbitkan akta jual beli dari pemilik tanah namun sertifikat terbit atas dasar dari SK Pelepasan hak dari ATR/BPN Kabupaten Gowa,yang sebenarnya Drs.Abd.H.Latif Hapid mengajukan permohonan sertifikat berdasarkan akta jual beli bukan atas dasar surat penguasaan,surat keterangan garapan atau SK Pelepasan hak dari ATR/BPN yang diduga penuh dengan rekayasa.
Yang dipermasalahkan kenapa saudari Yenny Nios terbit sertifikat hak milik Nomor 00993 atas dasar tanah Negara tahun 2006 , Sejak kapan tanah adat tersebut dibebaskan menjadi tanah Negara???. Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia penuh tanya, dan kenapa BPN menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Nios tahun 2006 dan menerbitkan lagi sertifikat hak milik atas nama Drs.H.Abd.Latif Hapid tahun 2007 dengan objek yang sama dan keduanya menggunakan SK Pelepasan hak,sementara Drs.H.Abd Latif Hapid tidak pernah menggarap tanah Negara.
Amiruddin selaku kontol sosial menjelaskan kepada awak media dini hari Rabu tanggal 22/3/2023 saat ditemui disalah satu warkop di Sungguminasa bahwa saudari Yenny Nios di laporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan oleh salah satu korban dugaan mafia tanah (Drs.H.Abd.Latif Hapid) adalah terkait dokumen syarat administrasi penerbitan sertifikat hak milik atas nama Yenny Nios yang diduga kuat penuh rekayasa,isinya tidak sejati diberikan SK pelepasan hak oleh BPN Gowa tanggal 05-06-2007 yang semua isi surat SK Pelepasan hak tersebut dilanggar oleh penerima pelepasan hak.
Persoalan sekarang adalah perbuatan tindak Pidana pemalsuaan yang diduga dilakukan oleh penerima hak atas tanah ATR/BPN Kabupaten Gowa atas SK Pelepasan hak dari tanah Rincik menjadi tanah Negara,begitu juga BPN Gowa tidak ubahnya dapat diduga membantu modus operandi Mafia tanah untuk merubah tanah adat menjadi tanah Negara untuk memiliki dengan cara mudah dan murah.
Dijelaskan lagi Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa penjelasan salah satu pejabat ATR /BPN Kabupaten Gowa disalah satu media online, salah alamat karena yang dilaporkan oleh korban mafia tanah bukan masalah pernah digugat dipengadilan atau PTUN tetapi terkait syarat administrasi penerbitan sertifikat diduga isinya tidak sejati (Palsu).
Lanjut,laporan Drs H Abdul Latif Hafid di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait syarat administrasi penerbitan sertifikat hak milik nomor 00993 Atas nama Yenny Nios adalah penuh dengan rekayasa dan menempatkan keterangan palsu diatas akta autentik maka dari itu perbuatan terlapor diduga perbuatan tindak pidana kejahatan yang melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,maka penyidik kejaksaan Tinggi sulawesi selatan yang menangani laporan Drs H Abdul Latif Hafid terkait pemalsuan dokumen tanah menurut hukum dan fakta fakta dan bukti bukti yang diajukan pelapor, harus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. tutupnya.
Mgi/Ridwan U