top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Lsm Gempa Indonesia, Menduga Kades Pappalluang Tidak di Pecat, Pemerintah Jeneponto Tidak Taat Hukum.


Ketua DPP Lsm Gempa INDONESIA Amiruddin SH.Kr.Tinggi menduga, kades Pappalluang tidak dipecat sebagai kepala karena pemerintah Kabupaten Jeneponto sebagai bekingnya dan pemerintah kabupaten Jeneponto diduga tidak taat hukum.


Kepala Desa Pappalluang Rahing, alias Muhammad Said ,alias Rahim bin Bakka di pecat dari jabatannya sebagai kepala Desa karena terbukti menggunakan ijazah palsu dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto tanggal 25 Maret 2022 Nomor 15 / Pid .B/2022/PN.Jnp, Putusan PT dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia .


Kepala desa Pappalluang menggunakan Ijazah Palsu sejak periode pertama sampai periode kedua sebagai kepala desa Pappalluang dan seharusnya dipecah dari jabatannya sejak turunnya putusan Mahkamah Agung tahun 2022 .


Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5942 K/Pid.Sus / tahun 2022 dengan Amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar, artinya Bupati, Kadis PMD kabupaten Jeneponto seharusnya memecat kepada Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka dari jabatan kepala desa Pappalluang karena kasus ijazah palsunya diputus oleh Mahkamah Agung dan terbukti Palsu.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa kalau memang Camat Bangkala Barat, Kadis PMD kabupaten Jeneponto taat aturan hukum seharusnya tahun 2022 sejak turunnya putusan Mahkamah Agung harus mengajukan pemecatan kepala desa Pappalluang,tapi apa yang terjadi sampai saat kepala desa Pappalluang yang berijazah palsu masih menjabat sebagai kepala desa Pappalluang.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan , mendesak PLT Bupati Jeneponto, Kadis PMD dan Camat Bangkala Barat pecat Kades Pappalluang karena menggunakan ijazah palsu dan mengembalikan kerugian Negara selama menjabat Kepala Desa Pappalluang dua periode tutupnya.


MGI / Ridwan.Jaga.


bottom of page