LSM Gempa Indonesia Menemukan Tambang Pasir Yang Diduga Ilegal di Takalar
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Takalar - Tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia menemukan tambang pasir yang diduga ilegal di Kampung Sompu, Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia "Amiruddin, SH Kr. Tinggi mengkonfirmasi pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Kelurahan Sombala Bella via telepon di Whatsapp dan membenarkan bahwa tambang pasir yang diduga ilegal itu sudah beroperasi sekitar 3 bulan yang lalu, Lurah Sombang Bella mengakui sudah pernah melakukan investigasi bersama Binmas ke tambang pasir yang diduga ilegal dan menemui pemilik tambahan tersebut.
Namun pemilik tambang pasir tersebut berjanji akan mengurus izin tambangnya namun sampai saat ini belum menyerahkan atau belum ada pemberitahuan ke kantornya terkait izin tambang yang yang beroperasi di wilayahnya.
Lanjut Kr. Tinggi bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).
Karena Tambang Pasir yang diduga ilegal yang beralamat di Kampung Sompu, Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga tidak memiliki izin (ilegal) maka Kapolres Takalar, Polda Sulawesi Selatan harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap penambang pasir yang diduga ilegal tersebut sebelum merusak lingkungan hidup, karena dampak negatifnya meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunkan kualitas air laut serta menyebabkan semakin keruhnya air laut karena wilayah Kelurahan Sombala Bella adalah dataran pesisir.
LSM Gempa Indonesia akan melaporkan secepatnya ke aparat penegak hukum pemilik tambang Pasir yang diduga ilegal karena sangat meresahkan masyarakat di sekelilingnya dimana tambang pasir yang diduga ilegal tersebut mampu mengangkut pasir sekitar 50 sampai 70 mobil truk 6 roda tiap harinya.