LSM Gempa Indonesia Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana Bantuan di Kabupaten Gowa Senilai 20,8 Miliar !!!!
GOWA, Jumat, 11 Oktober 2024~
Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan panen padi dan penanaman kembali yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting. Dalam acara tersebut, Kabaharkam Polri, Komjen Pol Dr. H. Fadil Imran, M.Si, menyerahkan bantuan uang sebesar Rp20,8 miliar rupiah kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Selain itu, Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, menyerahkan bantuan berupa alat pertanian, di antaranya 41 unit combine harvester, 20 unit mesin pompa air berukuran 4 inci, 20 unit hand traktor, serta bibit jagung untuk 25 ribu hektare dan bibit padi untuk 15 ribu hektare lahan.
Namun, perhatian publik mulai tertuju pada pertanyaan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa Indonesia terkait dana bantuan sebesar Rp20,8 miliar yang diberikan oleh Kabaharkam Polri kepada Bupati Gowa. LSM Gempa Indonesia mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut, sumber asalnya, dan tujuan penggunaannya.
Pertanyaan Utama LSM Gempa Indonesia:
1. Dari mana asal dana Rp20,8 miliar yang diserahkan oleh Kabaharkam Polri kepada Bupati Gowa?
2. Untuk apa dana sebesar itu akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa?
LSM Gempa Indonesia mengingatkan bahwa setiap pengelolaan dana negara wajib sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dana tersebut, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal yang Relevan:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
LSM Gempa Indonesia menyerukan kepada aparat penegak hukum dan lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengusut aliran dana tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak terkait memberikan penjelasan yang komprehensif terkait pengelolaan dana tersebut. Transparansi adalah kunci untuk mencegah kecurigaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Demikian laporan dari tim LSM Gempa Indonesia, yang berkomitmen terus mengawal isu ini demi keadilan dan kebenaran tutupnya.
RedMGI/Bang Enal.