LSM Gempa Indonesia Sayangkan Intervensi Temuan BPK RI Sulsel Makan Minum RumDis Pimpinan DPRD Gowa
- Redaksi Media Gempa
- 20 Agu 2022
- 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan membeberkan temuan ketidak sesuaian kegiatan belanja minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa dengan yang dianggarkan.
Belanja makan minum untuk jamuan tamu dengan SP2D LS sampai dengan bulan September 2021 dilaksanakan dengan nota pesanan sebanyak 31 kali kepada satu penyedia, yaitu CV. RPP.
Diketahui pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh CV. RPP dan hanya diminta untuk menandatangani administrasi pertanggungjawaban untuk pencairan dana. Hal ini diketahui berdasarkan hasil wawancara BPK dengan Wakil Direktur CV. RPP.
Setelah SP2D LS dicairkan ke rekening CV. RPP, kemudian diberikan tunasi kepada PPTK tanpa adanya tanda terima.
Atas kegiatan tersebut CV. RPP diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap SP2D yang dicairkan yang seluruhnya sebesar Rp. 1.493.815.000 setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 27.160.265. Sehingga fee yang diterima sebesar Rp. 36.666.368. Oleh karena itu, dana yang diberikan kepada PPTK adalah sebesar Rp 1.429.988.366.
Menurut informasi dari PPTK diperoleh penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh CV. RPP, PPTK melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lainnya.
Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPTK tidak dapat menunjukan bukti dokumen pertanggungjawaban sebenarnya kepada BPK.
Hal ini disebabkan PPTK tidak menyimpan bukti tersebut karena sudah dibayarkan melalui CV. RPP.
Terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan tersebut, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara, "Kami sangat mengapresiasi kinerja BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait temuan tersebut. Namun kami menitik beratkan pada kelanjutan temuan ini, apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak." Ujar Kr. Tinggi.
"Dan kami mendengar isu dugaan adanya pihak-pihak lain yang berusaha mengintervensi temuan BPK ini, dengan melakukan penyuratan kepada Ketua DPRD Gowa namun tak direspon lalu mengancam untuk melaporkan hal ini ke Polda Sulsel." lanjut Kr. Tinggi.
"Kami mengingatkan bahwa adapun yang paling berhak untuk melakukan tindak lanjut adalah BPK RI Sulawesi Selatan sendiri dikarenakan ini adalah hasil temuannya, serta para Aparat Penegak Hukum (APH). Kita selaku kontrol sosial berkewajiban untuk mempertanyakan terkait kelanjutan temuan itu. Dan jika pihak yang mengancam ingin melaporkan temuan ini ke Polda Sulsel tulus untuk menegakkan kebenaran, yah~ langsung saja lakukan pelaporan. Jangan menyurat dulu ke yang bersangkutan dan menunggu respon. Inikan memunculkan berbagai macam pertanyaan apa tujuan dari penyuratan itu." Tutup Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.
Courtesy: Sahardi (RED)