top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

LSM Gempa Indonesia Soroti Kinerja Komisi III DPRD Kabupaten Gowa


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH Kr. Tinggi soroti kinerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Gowa, dimana permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait pembabatan hutan lindung di Desa Berutallasa, Desa Baturappe, Desa Batumalonro, Kelurahan Lauwa Kecamatan Biringbulu dan hutan Lindung di Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu yang di disposisi oleh Ketua DPRD Kabupaten pada tanggal 21 September 2022.


Rapat Dengar Pendapat yang dimohonkan LSM Gempa Indonesia ke Ketua DRPD Kabupaten Gowa di disposisi ke Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Gowa sejak tanggal 21 September 2022, namun hingga saat ini Komisi 3 DPRD Kabupaten Gowa tak kunjung menyidangkan juga, ada apa Komisi 3 tidak mau melakukan Rapat Dengar Pendapat terkait penyelamatan hutan lindung di Kabupaten Gowa?


Amiruddin, SH Kr. Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa dini hari Sabtu, 22/10/2022 bahwa Ketua DRPD Kabupaten Gowa mendisposisi pada tanggal 21 September 2022 ke Komisi 3 DPRD Gowa Sekarang sudah tanggal 22 Oktober 2022 belum juga dilakukan Rapat Dengar Pendapat, artinya Komisi 3 diduga sengaja mengabaikan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat.


Lanjut Amiruddin selaku kontol sosial bahwa dirinya sebagai warga negara Republik Indonesia yang taat pada peraturan dan perundang-undangan sehingga mengajukan surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Kabupaten Gowa karena merasa tanggungjawab untuk melindungi hutan lindung adalah kewajiban kita semua apalagi sebagai Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang sebenarnya jauh dari keuntungan pribadi.

Lanjut Amiruddin bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bab XII Ketentuan Pidana pada pasal 40:

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000.00( dua ratus juta rupiah) sangat jelas sekali artinya kita semua warga negara harus bertanggung jawab.

Hutan lindung adalah untuk kepentingan umum, berdasarkan pasal 33 yang berbunyi :

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional .

  2. Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman Nasional,serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

  3. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional taman hutan raya, dan taman wisata alam.


Dengan dasar peraturan dan perundang undangan maka Komisi 3 DPRD Kabupaten Gowa harus melakukan Rapat Dengar Pendapat secepatnya demi menyelamatkan hutan lindung yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab tutupnya.

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page