top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Mafia Tanah Di Sul Sel Diduga Kongkalikong Dengan Oknum Penegak Hukum!


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Diduga Oknum BPN Gowa Dalang Mafia Tanah,Diduga Aparat Hukum Cenderung Main Mata Mafia Tanah.

Korban mafia tanah Drs.H.Abdul Latif Hafid melaporkan terduga Mafia tanah bernama Yenny Nios pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan laporan tentang dugaan perbuatan menggunakan keterangan palsu diatas akta autentik menurut hukum melanggar pasal 266 KUHP, Pasal 266 ayat (1) Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu seolah olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya,maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian,dihukum penjara selama lamanya tuju tahun.



Menurut pelapor saat dikomfirmasi oleh media online hari Sabtu tanggal 4/3/2023 disalah satu warung makan di Makassar,mengatakan bahwa modus operandi mafia tanah melancarkan aksinya di Kabupaten Gowa memperoleh hak atas tanah diduga kerja sama BPN Gowa sebagai menerbitkan sertifikat dengan modal surat keterangan yang tidak benar yang sekarang dijadikan alat bukti dilaporkan di Kejaksaan Tinggi sebagai berikut :


1. Menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik tertanggal 17 April 2006 yang dibuat sendiri.


2. Menggunakan Surat Keterangan Penguasaan Fisik tertanggal 17 April 2006.


3. Menggunkan Surat pernyataan/Pelepasan hak atas tanah tertanggal 28-2-1997.


4. Menggunakan SPPT PBB NOP : 73.06.040.010.001-0086-0 atas nama PT.Timurama.


5. Menggunkan akta jual beli No.655/KSO/KTL/IV/06 tertanggal 7 Maret 2006 atas tanah milik Indonesia Persil 6 S II Kohir 561 C1.dari penjual PT Timurama sedangkan pembeli atas nama Yenny Nios.


6. Menggunakan akta hibah Nomor 091/KSO/KLK/IV/1989 Tanggal 17 Maret 1989 atas tanah milik Indonesia Persil 6.S II.Kohir 561 C1.


7. Menggunakan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa ,Nomor: 35.520.1-53.02-2006 Tentang Pemberian hak atas tanah Negara Seluas 9.490 M2 Tanggal 05-06-2006 yang menerangkan asal usul tanah,7(tujuh)alat bukti ini miris di kesampingkan oleh pihak Kejati Sul Sel.

Ditanggapi oleh Seorang Praktisi hukum atas nama Padeng Gervasius SH ,saat dimintai tanggapan oleh awak media , " Bahwa penegak hukum sat gas mafia tanah kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , yang menangani kasus yang dilaporkan oleh korban mafia tanah sesuai bukti bukti bahwa "Lain Gatal Lain digaruk ".


Tanggapan Andi Jamaluddin. SH saat dikonfirmasi awak media sebagai praktisi hukum bahwa penyidik mafia tanah di Sulawesi Selatan jangan setengah hati memberantas mafia tanah yang meresahkan rakyat kecil, dan menurutnya kalau laporkan Drs.H.Absjl Latif Hapid di Kejati Sulawesi Selatan tidak tuntas maka Andi Kamaluddin akan melaporkan penyidik kejati ke Kejagung karena sudah sangat jelas dan terang benderang modus operandi mafia tanah dan diduga kongkalikong BPN Gowa menerbitkan sertifikat dengan menggunakan dokumen palsu.



Secara terpisah di konfirmasi pihak Kejati Sul Sel yang menangani kasus ini di jawab lewat whatsapp pada intinya,kasus ini masih dalam proses,Belum ada hasil ekspor,akan digelar dulu,menentukan hasil ekspos.


Tanggapan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia terkait laporan Drs H.Latif Hapid tentang mafia tanah, bahwa penyidik kejati pada awal menangani kasus ini serius untuk ingin tuntaskan,namun sekarang setelah mengundang terlapor cenderung setengah hati memberantas mafia tanah entah kenapa...???



Lanjut Kr.tinggi selaku kontrol sosial,kalau aparat penegak Hukum betul betul mau memberantas mafia tanah di BPN Gowa itu tidak sulit, cukup diperiksa dokumen persyaratan meningkatkan alas hak atas milik mafia tanah,pasti akan jadi tersangka BPN dan Mafia tanahnya kalau pihak kejati serius memberantas mafia tanah di SulSel khususnya di Kabupaten Gowa tutupnya.





Mgi/Akmal.


bottom of page