top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Mafia Tanah Di Sulawesi Selatan Diduga Dalangnya Adalah BPN.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR - Hj.Sherly ahli waris H.Muh.Rais Sumang datang di Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia hari Rabu tanggal 15/2/2023 meminta perlindungan hukum terkait tanah milik Suaminya Luas 12749 m2 Persil Nomor 30 a D II Kohir Nomor 1594 C I yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.


Kedatangan Hj.Sherly diterima oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi dan menyerahkan dokumen tanah milik suaminya dan menjelaskan kronologis duduk permasalahan yang menimpa dirinya.


Bahwa suaminya (H.Muh.Rais Sumang pernah berperkara sebagai tergugat 1 (satu), Lel.Susanto sebagai tergugat dua penggugat adalah Ahli waris lelaki Sumang,dimana eksepsi tergugat satu ditolak oleh majelis hakim yang sidangkan kasus tersebut sedangkan tergugat dua eksepsinya diterima sehingga tergugat dua tidak masuk dalam sidang pokok perkara, tergugat satu ditolak eksepsinya maka sidang lanjut masuk dalam pokok perkara melakukan pemeriksaan saksi dan pembuktian menyerahkan dokumen kepemilikan dipengadilan.


Gugatan perdata yang diajukan oleh ahli waris Sumang dimenangkan oleh tergugat satu (H

Muh.Rais Sumang) sampai putusan peninjauan kembali (PK) pada tahun 2008.


Dijelaskan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa berdasarkan data yang diberikan oleh Hj.Sherly bahwa tanah tersebut BPN kota Makassar sudah menerbitkan sertifikat hak milik pada tahun 1979 atas nama Susanto Theodore yang mereka peroleh dari Persil nomor 30 b DII , Kohir Nomor 1151 CI yang dibeli dari H.Fidri Sangkala, luas 12749m2.




Lanjut Kr.Tinggi bahwa pada tahun 1995 disertifikatkan sebagian tanah tersebut oleh BPN atas nama BPN sendiri luas 7071 m2 atas dasar dari tanah Negara, dan pada tahun 2008 BPN mensertifikatkan lagi atas nama H.Muh Rais Sumang luas 5945 M2 atas dasar asal tanah rincik Persil 30 a DII, Kohir Nomor 1594 CI namun pada tahun 2008 BPN tidak mensertifikatkan secara keseluruhan sesuai yang luas yang tertera dalam rincik karena BPN sudah menerbitkan sertifikat atas nama BPN sendiri pada tahun 1995


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa atas terbitnya sertifikat hak milik sebanyak tiga kali dengan satu objek maka ketua DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar DPRD Komi satu dapat mengundang Kanwil BPN provinsi dan BPN Kota Makassar untuk membahas produknya yang diduga menerbitkan sertifikat hak milik tiga kali dengan nama yang berbeda dari satu objek.


Dimana lagi tanah tersebut sudah dimenangkan oleh H.Muh.Rais Sumang sampai tingkat peninjauan kembali PK Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan kepada awak media saat di temui dikantornya dini hari Rabu tanggal 15/2/2023 bahwa Putusan Mahkamah Agung harus ditaati karena sudah berkekuatan hukum tetap (inckra) tutupnya.






Ridwan U

413 tampilan
bottom of page