Mafia Tanah Kebal Hukum di Sulsel, proses berjalan namun belum ada disentuh hukum.
WWW.MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Sulsel- Himbauan Presiden,
Kapolri, Kejagung,Menteri Agraria, "berantas Mafia tanah, aparat jangan jadi beking mafia tanah.
LSM Gempa Indonesia mengulas kembali himbauan Bapak Presiden, Kapolri, Kejagung, dan Menteri Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia, dalam hal berantas mafia tanah.
Masyarakat mesti mencermati dugaan keterlibatan oknum Polisi, oknum Jaksa dan oknum ATR/BPN dalam dugaan mafia tanah, bisa dilihat dalam konflik ATR/ BPN dibiarkan berlarut larut di wilayah Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan dan ATR/BPN Khususnya Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan akan menindak tegas oknum Polisi,Jaksa dan oknum ATR/BPN jika terbukti terlibat didalam praktek mafia tanah dan Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan jika ada aparat hukum berpihak terhadap mafia tanah.
Presiden Republik Indonesia juga meminta masyarakat jangan takut membuat pengaduan kepada Presiden dan tembusan kepada Satuan Tugas Mafia Tanah, Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, Yang mana Satuan tugas Mafia Tanah pada Kejaksaan setiap ditemukan ada keterlibatan anggota polisi ,Jaksa ATR/BPN dalam Mafia Tanah dan Presiden meminta Polri, Kejaksaan untuk tidak ragu dalam menindak tegas para mafia tanah dan oknum yang membekingi .
Tidak ketinggalan Bapak Menteri Badan Pertanahan Nasional ATR/ BPN Hadi Tjahjanto , tidak akan memberikan ampunan bagi mafia tanah sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
"Namun kenyataan tentang pemberantasan mafia tanah" dan beking Mafia Tanah di Sulawesi selatan khususnya Gowa dan Makassar diduga oknum ATR/BPN dan aparat penegak hukum.
Dijelaskan oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia kepada awak media saat ditemui di kantornya dMhari Selasa 20/6/2023 bahwa, terkait mafia tanah di Gowa praktisi hukum (Padeng Gervasius.SH), Sudah melaporkan ke Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, bahkan ke Irwasum, Mabes Polri, tentang dugaan tindak pidana penggunaan surat yang isinya tidak sejati, atau tidak benar, atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya sebagai alat bukti, yang telah melahirkan hal atas tanah bagi pengguna yang tidak berhak. Dalam proses lidik oleh oknum penyidik, sudah ada bukti ditemukan dimana surat surat itu benar digunakan bersama dengan oknum BPN Gowa, sehingga pengguna mendapat SHM atas tanah yang bukan haknya. Tapi Penyidik tetap menerbitkan SP2HP, menghentikan penyelidikan tanpa alasan yang jelas, apakah surat surat itu memenuhi unsur surat palsu atau tidak, dan anehnya penyidik bicara surat yang lain bukan surat yang dilaporkan.
Dijelaskan lagi oleh Amiruddin , bahwa Pemberantasan mafia tanah , Kapolri, Kejagung Menteri BPN yang harus mengawasi jajarannya karena diduga berpihak ke Mafia Tanah, seandainya aparat penegak hukum betul serius memberantas mafia tanah maka sudah banyak mafia tanah mendekam ditahanan.
Instruksi dan himbauan Bapak Presiden, Kejagung Kementerian ATR/ BPN dan Kapolri hanya nampak dilayar depan media elektronik, sedangkan pada layar belakang perilaku Beking Mafia Tanah itu dibiarkan sehingga rakyat kecil susah mendapat keadilan untuk melawan mafia tanah di Sulawesi Selatan khususnya Makassar dan di Kabupaten Gowa.
P
Lsm Gempa Indonesia sudah melaporkan Mafia Tanah di Polda Sulawesi Selatan dan Korban mafia tanah Drs.H.Abd.Latif Hapid sudah melaporkan juga mafia tanah di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan namun pihak penyidik Polda mengeluarkan SP2HP Abal Abal dengan alasan " laporan Lsm Gempa Indonesia Error In Persona) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum ada kejelasan perkembangan laporan Drs.H.Abd.Hafid Latif di Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Lsm Gempa Indonesia Sudah melaporkan penyidik yang menangani kasus ini ke Mabes Polri dan Provam Polri.
Sebelum berita ini naik Ketua DPP Lsm Gempa mengkonfirmasi kepada pihak Kasi Humas Kejati mengatakan " tinggal merampungkan pertimbangan tim, setelah itu pihaknya akan memberitahu secara tertulis kepada pelapor"
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin Ketua DPP LSM Gempa Indonesia "¡bahwa baru baru ini pelapor menyurat ke Kejati dan tembusan kepada Lsm Gempa Indonesia mempertanyakan laporannya Kejati, harapan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mudah mudahan pihak kejaksaan meningkatkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan tutupnya.
(Red ) MGI
Ridwan Umar.