Masih Ingat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Jeneponto Yang Pernah Diproses Di Polda Sul Sel.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM JENEPONTO - Pengguna ijazah yang diduga Palsu Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Jeneponto memiliki dua ijazah Sekolah Dasar ( SD ), dan memiliki dua tahun kelahiran ada lahir pada tahun 1999 dan lahir tahun 1995 , pada tahun 2019 saat pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto saat itu baru berumur 18 tahun, karena persyaratan menjadi anggota DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan Kota berdasarkan peraturan KPU harus berumur 21 tahun sementara yang bersangkutan lahir pada tahun 1999 otomatis pada tahun 2019 belum bersyarat menjadi calon anggota DPRD karena baru berumur 18 tahun.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Karaeng.Tinggi menjelaskan saat dihubungi oleh awak media dini hari Jumat tanggal 2 / 6 / 2023 bahwa yang berinisial KAS pada tahun 2019 baru berumur 18 tahun di untuk diterima menjadi calon anggota pada partai golkar ,ijazah SD tercatat umur lahir tahun 1999,untuk memenuhi persyaratan yang bersangkutan memasukkan ijazah yang tercatat tahun kelahiran 1995 maka pda tahun 2019 Khaidir berumur 21 tahun, artinya ijazah diganti /dirubah untuk mengikuti peraturan KPU,itu dalam ijazah SD tidak bersesuaian ijazah SMP dan Ijazah SMA,termasuk penulisan nama ayah berbeda dari Ijazah SD, SMP dan SMA.
Amiruddin lagi menambahkan bahwa diterimanya berinisial KAS jadi calon anggota DPRD kabupaten Jeneponto tahun 2019 KPU Kabupaten Jeneponto melanggar Peraturan KPU, dimana lagi ijazah tersebut tidak bersesuaian mulai dari Ijazah SD, SMP dan SMA tetapi KPU Kabupaten Jeneponto tetap menerima untuk jadi calon anggota DPRD mungkin karena kesengajaan atau ...???
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa kasus ini pernah dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan namun prosesnya tidak diketahui sampai dimana, di SP3 atau bagaimana ???. Amiruddin penuh tanya.
Sekarang yang bersangkutan menjadi ketua Komisi III DPRD Kabupaten Jeneponto Fraksi Partai Golkar.
Dikatakan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media bahwa dengan diterimanya KAS menjadi Calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto yang diduga belum bersyarat sangat mencederai Partai Golkar dan diduga KPU Jeneponto dinilai tidak profesional atau mungkin kesengajaan?.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa sekarang ini masa pencalonan Anggota DPRD, kabupaten / Kota DPR RI dan DPD untuk periode 2024 - 2029 KPU Jeneponto harus betul betul cermat dan meneliti persyaratan persyaratan pencalonan yang bersangkutan yang berinisial KAS sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Jeneponto pada partai Golkar karena sampai saat ini kasus ijazah miliknya belum ada kejelasan status hukumnya tutupnya.
Mgi/Ridwan U