Merasa Di Rugikan Setelah Nama Baiknya Dicemarkan Di Medsos, Pengacara Irfan Haris Laporkan Penyalahgunaan UU ITE !!!!
GOWA ~ Seorang pengacara bernama Irfan Haris melaporkan kasus penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah namanya dicemarkan melalui media sosial Facebook. Pada Rabu (04/12/24)
Kasus tersebut bermula pada Senin, (02/12/24), saat itu akun dengan nama @Tina Kanang mengunggah foto Irfan Haris beserta keterangan yang menyudutkan, "Hati-hati dengan pengacara ini yang suka menipu kliennya..."
Irfan Haris, yang berprofesi sebagai pengacara, merasa dirugikan atas tuduhan tersebut, yang dianggapnya tidak berdasar dan dapat merusak reputasi serta profesinya.
Ia pun segera melaporkan pemilik akun yang diduga palsu tersebut kepada pihak berwajib.
Dugaan sementara menunjukkan bahwa akun tersebut milik dua individu, yang diduga berinisial MS dan SI, yang merupakan mantan klien Irfan Haris.
Menurut Irfan, MS dan SI adalah ibu dan anak yang sempat menggunakan jasanya dalam pengurusan perkara hukum. Namun, di tengah perjalanan, mereka memutuskan untuk mencabut kuasa secara sepihak, yang menjadi titik awal dari konflik ini.
Irfan mengungkapkan bahwa sebelum unggahan negatif itu muncul, (SI) sempat meminta agar biaya jasa yang telah dibayarkan dikembalikan.
Jika tidak, (SI) mengancam akan memposting pernyataan merugikan tersebut di media sosial.
"Setelah itu, akun Facebook atas nama Tina Kanang pun muncul, yang semakin menguatkan keyakinan saya bahwa pelaku adalah (MS) dan (SI)," ujar Irfan Haris kepada wartawan.
Irfan menegaskan bahwa dirinya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum untuk mengungkap kebenaran dari tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dipertanggungjawabkan, apalagi jika itu menyangkut nama baik, profesi, dan organisasi tempatnya bergabung.
"Proses hukum yang akan menguji kebenaran tuduhan tersebut. Tentunya, mereka yang menuduh harus bertanggung jawab atas apa yang telah disebarkan, karena ini berhubungan dengan nama baik dan profesi saya," tambah Irfan Haris.
Dengan dilaporkannya kasus ini, Irfan berharap kejadian serupa tidak terulang dan agar semua pihak dapat menghormati hak-hak setiap individu, terutama dalam dunia maya yang kerap kali digunakan untuk menyebar informasi tanpa bukti yang jelas.
Penyalahgunaan UU ITE Pasal 27A pun menjadi sorotan, karena ketidakbenaran dalam informasi yang disebarkan dapat berpotensi merusak kehormatan seseorang di masyarakat.
(Mgi/Ridwan Umar)