top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Minta Kejati Sultra Usut PT Mandala Jayakarta Yang Diduga Penambang Memakai Izin Perusahaan Lain.



KENDARI - DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana pada aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Mandala Jayakarta yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara yang diduga menggunakan ijin milik orang lain.


Tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia mengatakan kepada awak media , pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait dengan operasional tambang PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara.


"Hasilnya, kami menemukan banyak pelanggaran pelaksanaan usaha pertambangan. Ini bentuk pelanggaran pidana serius, sehingga kami meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas yang diduga melakukan unsur penipuan dan penggelapan hingga penyalahgunaan izin tambang," terang Bachtiar di Kendari, Senin (22/5/2023).


Pelanggaran PT Mandala Jayakarta menurut Bachtiar adalah aktivitas penjualan ore nikel oleh PT Mandala Jayakarta , di mana untuk usaha penjualannya menggunakan jetty atau dermaga Kapal PT Cipta Djaya Surya.


Penggunaan jetty perusahaan lain oleh PT Mandala Jayakarta melanggar UU Minerba dan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dibidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus terhadap pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan Denda Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ) selain itu kami menduga ada keterlibatan pihak Syahbandar pelabuhan untuk melancarkan aksi yang melanggar aturan ungkap Bachtiar.


Tidak berhenti di situ. Menurut Bachtiar, hasil penelusuran tim pencari fakta DPP Lsm Gempa Indonesia menunjukkan, kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Mandala Jayakarta tidak di lokasi yang semestinya.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa PT Mandala Jayakarta kami menemukan fakta bahwa melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang berbeda dengan izinnya. Lokasi penambangan diketahui atas nama milik PT Paramitha Persada Tama," tutur Bachtiar.


Di sisi lain, PT Mandala Jayakarta dalam menjalankan aktivitas usaha pertambangannya belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).


Menurut ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa kasus ini adalah pelanggaran pidana serius, khususnya untuk pelanggaran aturan UU Minerba dan UU Lingkungan hidup , olehnya itu DPP Lsm Gempa Indonesia akan segera melaporkan perkara ini ke Menkopolhukam, Mabes Polri dan Kementerian Pertambangan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengusut dan menyeret pihak yang terlibat dalam hal ini.


Tegasnya DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas tutupnya.


Ridwan Umar.


Tag :


bottom of page