top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Modus Operandi di Lakukan Terduga Pelaku Penipuan Penggelapan Excavator .




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -Pelapor/ Pengadu menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada awak media atas modus operandi yang dilakukan terduga pelaku penipuan dan penggelapan Excavator Johan Chandra.


Johan Chandra diberi kepercayaan oleh Almarhum Tony Chandra mengelola 2 unit Excavator untuk biaya hidup ahli warisnya namun kepercayaan itu disalah gunakan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya untuk menguntungkan dirinya sendiri dan menyengsarakan ahli waris Tony Chandra sebanyak 9 ( sembilan ) orang.


Pengadu / pelapor membeberkan kepada awak media dini hari Sabtu 9 September 2023 saat ditemui di kediamannya .


Pengadu / pelopor menceritakan kronologis terjadinya penipuan dan penggelapan diduga dilakukan oleh Johan Chandra sebagai berikut :


Pada tahun 2012 saat itu almarhum Tony Chandra sakit , Johan Chandra datang dikediaman Pelapor / pengadu , untuk menjalankan modus operandi melakukan penipuan dan penggelapan, mempengaruhi pelapor dan suaminya almarhum ( Tony Chandra ) membeli 2 ( dua ) Unit Excavator merek Hitachi PC 200, Johan Chandra mengatakan ;


" Berhenti jadi pengembang ruko karena sudah tua, lebih baik beli 2 unit Excavator dengan panjar 500 ratus juta rupiah , 1 ( satu ) unit Excavator hasil sewanya untuk bayar cicilan 2 unit Excavator dan 1 ( satu ) unit Excavator sewanya untuk biaya hidup keluargamu nanti saya yang kelola karena ada orang Taiwan yang mau sewa dan ini jangka panjang " almarhum Tony Chandra memenuhi ajakan tersebut dan di setuju pula oleh pengadu /pelapor karena mulut manisnya sangat menjanjikan keuntungan.


Allah berkehendak lain Tony Chandra suami Pengadu / pelapor meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2012, almarhum hanya menikmati sewa excavator tersebut biaya cuci darah Rp.25.000.000 .( Dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan oleh Johan Chandra.


Satu Minggu kemudian setelah Tony Chandra meninggal dunia ,maka Excavator dua unit tersebut tidak bisa lagi dipantau oleh Yudi Kaswandi sebagai yang ditugaskan oleh almarhum Tony Chandra dengan menggunakan alat GPS .


Satu bulan kemudian ada panggilan Pengadilan Negeri Makassar ternyata pelapor / pengadu bersama anaknya digugat oleh ahli waris almarhum dari istri pertama , dalam persidangan perdata pembagian warisan tersebut, terduga pelaku penipuan dan penggelapan ( Johan Chandra) menjadi saksi dari penggugat dan Johan Chandra memberi kesaksian didepan hakim dalam persidangan , Tidak mengakui pelapor / pengadu sebagai istri dari kakaknya ( Tony Chandra) bahkan kesaksiannya Johan Chandra tidak kenal pelapor/ pengadu sebagai istri dari kakaknya, itulah maksud jahat Johan Chandra.


Lanjut,Pengadu / pelapor, 2 ( dua ) unit Excavator yang dikelola oleh terduga pelaku penipuan dan penggelapan ( Johan Chandra ) terkait masalah kepemilikan ada pada amar putusan pengadilan Negeri Makassar yang sudah berkekuatan hukum tetap , dan 2 ( dua ) unit excavator tersebut Lunas cicilannya pada bulan Nopember 2014, sisa sewanya mulai dari tahun 2012 sampai tahun 2023 dinikmati sendiri oleh terduga pelaku penipuan dan penggelapan ( Johan Chandra ).


Pada tahun 2019 pengadu / pelapor selaku pemilik Excavator berangkat ke Bau Bau dengan kunjungan lain,pengadu menelpon Johan Chandra " Johan dimana Excavator beroperasi karena saya ada di Bau Bau sekarang, dijawab oleh Johan Chandra, telpon ibu Stella , ini nomornya saya kirim,dan saat itu pengadu / pelapor menelpon Ibu Stella dan saat itu ibu Stella memberi uang pelapor sebesar 50 juta untuk 28 hari berkerja Excavator tersebut.


Satu bulan kemudian pelapor / pengadu kembali ke Bau Bau untuk ingin mengambil 1 ( satu ) unit Excavator tersebut untuk maksud di operasikan di Kendari dan itupun atas seizin Johan Chandra, ternyata dalam perjalanan dari Bau Bau menuju ke Kendari pelapor/ Pengadu dihadang oleh preman dan setiap ada kantor polisi diproses ditanya bahwa ada tlp dari Makassar bahwa ibu mencuri Excavator,tapi tetap dilepaskan oleh polisi karena waktu itu putusan pengadilan Negeri Makassar yang sudah berkekuatan hukum tersebut diperlihatkan kepada polisi.


Excavator satu unit tersebut berhasil diseberangkan ke Kendari untuk di operasikan oleh pengadu, dua hari kemudian Excavator tersebut di ambil oleh preman yang diduga atas perintah Johan Chandra.


Pengadu / pelopor mengadukan Johan Chandra di Polrestabes Makassar dengan laporan/ pengaduan bahwa Johan Chandra diduga melakukan penipuan dan penggelapan 2 ( dua ) unit Excavator berserta sewanya selama 12 ( dua belas ) tahun dengan kerugian lebih 15 Miliar atas suruhan Johan sendiri saya (pengadu) datang dikantor Johan Chandra untuk maksud agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun Johan Chandra mengamuk menyuruh saya untuk melaporkannya di polisi.


Harapan korban kepada penyidik Polrestabes Makassar agar dapat menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini 2 (dua) Excavator berserta sewanya mulai sejak tahun 2012 sampai sekarang tahun 2023 yang dilakukan oleh Johan Chandra dan berharap agar pelaku dijadikan tersangka dan di lakukan penahanan demi tegaknya hukum dan keterangan ini saya ini bisa dipertanggungjawabkan tutupnya.



Mgi/Ridwan Umar


bottom of page