MTs Negeri Gowa Di Duga Lakukan Pungutan Liar (PungLi).
- Redaksi Media Gempa
- 1 Jun 2024
- 2 menit membaca

GOWA - Sekolah Madrasah Tsanawiah Negeri Gowa (MTs N Gowa) diduga memungut biaya bagi siswa PPDB dan pungutan lain didalam sekolah yang sebenarnya tidak memberi beban bagi orang tua siswa, karena MTsN Gowa juga sebagai sekolah sederajat SMP yang menerima dana BOS dari pemerintah. MTsN Gowa berlokasi di Jln Poros Malino KM 7,Balang Balang Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan
Sekolah penerima bantuan operasional sekolah ( BOS ) dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang pembayaran pakaian seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB ) termasuk kategorikan pungutan liar.
Hasil komfirmasi dari pihak dijawab secara tertulis oleh Kepala Sekolah berdasarkan rincian dengan rincian sebagai berikut :
1. Adanya pembayaran bagi siswa baru (PPDB) sebanyak 4.395.000 untuk laki laki dan 4.540.000
untuk perempuan.
2. Adanya pengadaan Tab Samsung A9 yg diseragamkan
3. Adanya pembayaran komite 50 ribu perbulan dan ijazah tidak bisa diambil kalau tidak dilunasi.
4. Pembayaran uang perpisahan siswa kelas yang tamat 350.000 (acara di Hotel.)
5. Siswa kelas 7 dan 8 ikut menyumbang 20 ribu untuk keperluan acara perpisahan kelas VIIII yang sudah tamat. (untuk semua siswa) Jika di total yang terkumpul kurang 60 juta rupiah.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa Pungli yang terjadi di MTsN Gowa ini bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Apabila terjadi pungutan terhadap peserta didik Baru maka melanggar Pasal 21 Ayat 3 yang berbunyi :
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik.
b. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Amiruddin SH Kareng Tinggi selaku Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan, pihak sekolah dan orang tua siswa dibutuhkan komunikasi yang jelas, transparan, dan akuntabel antara sekolah dan orangtua calon peserta didik baru terkait biaya untuk peserta didik baru , masyarakat harus mengetahui bahwa selain PPDB bebas biaya, sekolah negeri untuk jenjang SD hingga SMP ,SMA, SMK / MI, MTsN dan MAN harusnya terbebas uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Lanjut Kareng Tinggi bahwa dengan adanya hasil komfirmasi lewat surat ke media Gempa Indonesia adalah pengakuan dan membuktikan di MTsN Gowa terjadi Pungli hal ini tidak boleh didiamkan harus dilakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum , dikonfirmasi Kandep Gowa oleh awak namun berita ini tidak ada balasan Kandep Gowa.
tutupnya.
Mgi/ Ridwan Jaga.