top of page

Negara Harus Hadir Mengawasi Korban Peredaran Narkotika dan Korban Kriminalisasi Penyidik Terhadap Pengguna Narkoba.

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca


GOWA SULSEL. -- Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti tajam praktik penanganan kasus narkoba oleh aparat penegak hukum. Dalam pernyataan tegasnya, Amiruddin menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak akan pernah efektif jika aparat hanya menyasar pengguna tanpa membongkar jaringan pemasok, pengedar, dan kurir.



“Polisi tidak berhasil bila hanya menangkap pengguna, namun membiarkan pemasok, pengedar, dan kurir bebas berkeliaran. Ini seperti memotong ranting tapi membiarkan akar tetap tumbuh,” ungkap Amiruddin.


BACA JUGA :


Ia juga mengungkap adanya indikasi kuat bahwa banyak pengguna narkoba, yang seharusnya dipandang sebagai korban, justru menjadi sasaran kriminalisasi oleh aparat, termasuk penyidik kepolisian dan jaksa. Dalam beberapa kasus, pengguna bahkan diduga 'dipaksakan' statusnya sebagai kurir atau produsen tanpa dasar hukum yang sah.


Negara Harus Hadir Mengawasi Korban Peredaran Narkotika dan Korban Kriminalisasi Penyidik Terhadap Pengguna Narkoba.


BACA JUGA :


Ia juga mengungkap adanya indikasi kuat bahwa banyak pengguna narkoba, yang seharusnya dipandang sebagai korban, justru menjadi sasaran kriminalisasi oleh aparat, termasuk penyidik kepolisian dan jaksa. Dalam beberapa kasus, pengguna bahkan diduga 'dipaksakan' statusnya sebagai kurir atau produsen tanpa dasar hukum yang sah.



Amiruddin melanjutkan bahwa pihaknya tengah menelusuri praktik sejumlah oknum penyidik narkoba yang menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan sementara bagi tersangka, baik pengguna, pengedar, maupun kurir. Para tersangka disebut ditahan di lokasi tersebut selama 1–3 hari, untuk menunggu kedatangan pihak keluarga. Jika tidak ada yang datang, baru kemudian dibawa ke kantor kepolisian.



“Ini adalah bentuk penyimpangan yang harus diusut. Apa dasar hukum penahanan di rumah kontrakan? Ini bisa menjadi bentuk intimidasi terselubung kepada keluarga korban,” tegasnya.



Amiruddin mendesak Kapolri, Kapolda, hingga Komnas HAM untuk turun tangan dan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik penyidikan kasus narkoba, terutama pada level Polres dan Polsek.



Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya memperoleh rehabilitasi, bukan penahanan.


BACA JUGA :


"Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Tidak ada ruang bagi penyidik untuk menahan pengguna hanya demi memancing keluarga datang mengurus. Ini melanggar hukum dan HAM,” ucapnya.



Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa apabila terbukti adanya penyidik yang menahan pengguna tanpa prosedur rehabilitasi, maka aparat tersebut harus dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami mendesak agar aparat penegak hukum tidak menciptakan korban baru dari korban narkoba. Negara harus hadir melalui rehabilitasi, bukan kriminalisasi,” pungkas Amiruddin.



LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini dan membuka ruang aduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus narkoba tutupnya.


( Mgi / Ridwan U )

 
 
bottom of page