Oknum Anggota Dewan Pers Di Polisikan Terkait Pernyataannya Di Media Online
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jakarta - Ketua lembaga sertifikasi
Profesi Pers Indonesia Hence Mandagi resmi melaporkan eks pelaksana tugas Ketua Dewan Pers
M.Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri jakarta
Selasa, 7/02/2023.
Hence Mandagi melaporkan M Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan marak nya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media," jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan dilapangan tentunya ilegal."
Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi di tujukan kepada LSP Pers Indonesia .
" Karena kita satu satunya LSP bidang Pers yang terlisensi BNSP
yang aktif melaksanakan UKW untuk Wartawan belum berpengalaman." terang Mandagi dalam siaran Pers , usai membuat laporan Polisi Selasa, 7/02/2023.
Di Mabes Polri Jakarta.
Hence Mandagi yang juga ketua umum Serikat Pers Repoblik Indonesia ( SPRI ) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa Sertifikasi Kompotensi Wartawan di LSP Pers Indonesia itu Ilegal.
" Pernyataan Agung tersebut mendelegetimasi lembaga negara BNSP dan Sertifikat Kompotensi Wartawan yang berlogo Burung Garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan Lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal," tegas Mandagi Mempertanyakan.
Turut mendampingi pelapor di Mabes Polri, ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, ketua umum WAKOMINDO Dedik Sugianto , Kordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapol Matondang, dan wartawan Biskom Hendra.
" Terlapor M Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat Lisensi dan sertifikat wartawan kompoten dari BNSP itu ilegal, jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana, " Jelas ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso.
Dikatakan pula LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP, dan 33.555 Tempat Uji Kompotensi (TUK), serta 60.297 Asesor, sementara jumlah Asesi yang tercatat 1,9 juta lebih.
" Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal, maka itu harus di pertanggung jawabkan dan akan meresahkan banyak pihak." imbuhnya.
Terkait laporan polisi nomor
LP/B/0077/II/2023/SPKT/ BARESKRIM POLRI.Tim penasehat hukum LSP Pers Indonesia dari kantor hukum Mustika Raja Law office Vincent Suriadinata SH, MH
Mengatakan pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 311 KUHP sudah tepat.
" Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan, jika dalam waktu Dua Minggu kedepan belum ada panggilan tindak lanjut dari penyidik, maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke biro
Wassidik Polri agar mendapat perhatian.." Tutup Vincent.
Ridwan U
Sumber:BeritaInvestigasi.com