Oknum BKPSDM Menghina Profesi Wartawan !!! Simak Pernyataannya !!!
Gowa, 12 Juli 2024 - Sebuah pernyataan mengejutkan terjadi di Kabupaten Gowa, di mana seorang oknum Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak hanya itu, oknum tersebut juga diduga menghina profesi wartawan yang tengah mengkonfirmasi dugaan pungli ini.
Menurut laporan yang diterima, oknum BKPSDM ini meminta sejumlah uang dari para guru PPPK dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 700.000, bahkan ada yang rela berutang ke tetangganya karena uangnya tidak cukup untuk memenuhi permintaan oknum tersebut, Praktik pungli ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan guru, yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional dari lembaga Pemerintah.
Arianto Amiruddin menjelaskan kepada awak media, awal mula oknum BKPSDM melakukan Pungli, dan berikut penjelasannya :
Bahwa Guru PPPK Kab.Gowa harus melakukan penginputan data E kinerja /SKP Triwulan Pertama dan Triwulan Kedua untuk kelengkapan berkas Perpanjangan Kontrak.
2. Bahwa awalnya Website penginputan bisa di akses oleh Guru PPPK, setelah dibuka website tiba-tiba Error.
3. Bahwa Oknum BKPSDM tersebut melancarkan aksinya dengan mengirimkan pesan Whatsapp ke setiap Guru PPPK berbunyi " Jasa pembukaan portal sekaligus terima jadi SKP Triwulan Pertama 2024 ( Rp. 300.000) yg tidak mau tidak usah mengisi link yg saya bagikan, ucap dalam WA
4. Bahwa oknum BKPSDM menyampaikan ada syarat untuk membuka kembali akses ke BKN itupun hanya 2 Jam bisa terbuka, dengan syarat harus menyetor sejumlah uang baru bisa dibukakan, dan oknum itu berkata kepada setiap Guru PPPK "terima jadi saja SKP ta' tidak perlu lagi mengisi".
5. Bahwa oknum tersebut diduga sengaja mempersulit Guru PPPK karena memberi deadline waktu dan alasan yang begitu banyak dan berkata jika tidak di lengkapi maka tidak bersyarat untuk diperpanjang kontraknya, Kalimat ini yang membuat Panik Guru PPPK dengan terpaksa mengeluarkan dana sesuai permintaan oknum BKPSDM, yang seharusnya guru PPPK bisa menginput sendiri jika akses diberikan untuk membuka Website.
Arianto Amiruddin ( waketum Lsm Gempa Indonesia ) yang dikenal tegas, akan melaporkan dugaan Pungli ini ke Kejaksaan Negeri Gowa, Pungutan Liar tidak boleh dibiarkan akan menjadi perseden buruk di Pemerintahan Kabupaten Gowa, guru PPPK seharusnya di bantu untuk keperluan berkasnya, malahan sengaja dipersulit, oknum yang hanya menguntungkan diri sendiri, diduga Pungli di Lingkup BKPSDM terstruktur dan kami sudah mengantongi nama-nama oknum tersebut, "ungkapnya".
Lanjut, Arianto mengatakan jangan nodai penghargaan Kabupaten Gowa yang selama ini di dapatkan hanya karena tindakan tak terpuji beberapa oknum yang lakukan PUNGLI.
Beberapa Guru PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami diminta untuk membayar sejumlah uang agar proses administrasi kami dipermudah, ini sangat memberatkan kami, mengingat gaji yang kami terima tidaklah besar.”
Lebih lanjut, penghinaan terhadap profesi wartawan terjadi ketika Pimpinan Redaksi dari MGI ( Zainal Munirang, SH ) mencoba meminta konfirmasi dari oknum tersebut. Bukannya memberikan penjelasan, oknum tersebut malah melontarkan kata-kata kasar dan merendahkan profesi jurnalis. Tindakan ini jelas tidak dapat diterima, mengingat peran wartawan sangat penting dalam menyampaikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi Oknum Pegawai BKPSDM yang juga mengaku Wartawan berkata dalam bahasa Makassar "jangan mako konfirmasi sangging saluara lalang toaku ji antu nupake" dan balik bertanya siapa Guru PPPK yang melapor ke LSM Gempa Indonesia, sangat tidak elok berkata seperti itu.
Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, para penggiat media, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum. Bupati Gowa menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir tindakan tidak terpuji seperti ini. Semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para guru PPPK dan jurnalis berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan, sehingga iklim kerja yang sehat dan profesional dapat terwujud di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gowa.
Sementara itu, organisasi jurnalis lokal menyatakan dukungannya terhadap wartawan yang dihina dan meminta agar tindakan intimidasi terhadap jurnalis tidak lagi terjadi. Mereka menekankan pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu bertindak jujur dan profesional dalam menjalankan tugas, serta menghargai peran setiap profesi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
( Redaksi Media Gempa Indonesia )