top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Oknum JPU di Duga Gunakan Abuse Of Power di Depan Tersangka .


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara terkait adanya Oknum Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar diduga dapat merubah alat bukti kwitansi dengan cara memerintahkan stafnya agar kwitansi yang tidak bermaterai ditempelkan Materai.


Amiruddin Kareng Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dihari Jumat 11 Agustus 2023 bahwa , tugas dan tanggungjawab Jaksa penuntut umum ( JPU ),

JPU adalah pejabat atau pegawai negeri yang bertanggungjawab untuk mengajukan tuntutan pidana dan mewakili pihak publik dalam persidangan di pengadilan, tugas utama Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) adalah menyelidiki, menuntut dan mengawasi kasus kasus pidana untuk mencapai keadilan dan penegakan hukum,bukan merubah alat bukti untuk upaya pemberatan bagi tersangka untuk dijadikan terdakwa dan untuk mensahkan alat bukti agar cukup kuat diajukan di pengadilan sebagai alat bukti surat.


JPU bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus kasus pidana yang dilaporkan, mengumpulkan bukti dan mengambil keterangan saksi saksi untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.


Lanjut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia selaku Kontrol Sosial bahwa, Pada kasus dugaan Penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh Hj Herlina dan terlapor lelaki saudara Dudi Wahyudi dengan laporan polisi nomor: LP / 15 / IV / 2023 / Sek GalSel Selasa tanggal 20 April 2022 dimana alat bukti surat yang digunakan melakukan pelaporan oleh pelapor adalah Kwitansi yang bertuliskan pembayaran Gadai Mobil Grend Max DD 8184 BZ ,Nilai gadai sebesar 6.( enam ) juta rupiah tertanggal 16 Maret 2021, kwitansi tersebut menurut saksi saksi tidak bermaterai saat diperlihatkan oleh penyidik kepolisian.


Saat pelimpahan berkas bersama tersangka di Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Jaksa Penuntut Umum diduga menggunakan Abuse Of Power di ruangannya di depan tersangka memperdengarkan dengan kata kata " tempelkan saja materai itu kwitansi"


Menurut keterangan keluarga terdakwa ( Dudi Wahyudi ) saat datang di kantor DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa di ruangan JPU salah seorang staf kejaksaan bertanya kepada ibu JPU , ".Ibu Kwitansi ini tidak bermaterai, dijawab oleh ibu JPU , tempelkan saja materai " perkataan JPU itu dilontarkan didepan tersangka Dudi Wahyudi.


Ditambahkan oleh ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa kini Dudi Wahyudi sudah dituntut oleh JPU selama 2 tahun 6 bulan, putusan pengadilan Negeri Kabupaten Takalar memvonis 6 bukan,JPU lakukan upaya hukum banding dan putusan Pengadilan Tinggi menghukum terdakwa Dudi Wahyudi selama 1 (satu ) tahun dan sekarang JPU melakukan kasasi lagi.


Abuse of Power Menurut Hukum di Indonesia Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara akan dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun , oleh karena itu Kasus seperti ini Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Jagung,Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan RI, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Asisten pengawasan Kejati Sulsel tutupnya.




Mgi/Ridwan Umar.



bottom of page