Oknum Kepala Lingkungan Di Duga Melakukan Penipuan Developer Di Gowa.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa -
Developer ( Nurdin Sija Dg.Nai ) diduga korban penipuan oleh salah satu oknum kepala lingkungan di Kelurahan Tompobalang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan dimana Deploper Nurdin Sija Dg Nai membeli tanah milik Fatahuddin Dg.Pata pada tahun 2015, yang terletak di Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang, luas 900 meter dengan harga 600 juta rupiah.
Atas permohonan perlindungan hukum Nurdin Sija Dg Nai ke Lsm Gempa Indonesia,maka Amiruddin SH.Kr.Tinggi selalu Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia membentuk tim pencari fakta ditemukan data bukti bukti , modus dan kronologis menjalankan aksinya dilapangan oleh oknum salah satu kepala lingkungan dikelurahan Tompobalang.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya hari Selasa 25 Januari 2023 terkait modus kronologis menjalankan aksinya salah satu kepala lingkungan di Kelurahan Tompobalang sebagai berikut:
1. Perempuan Marhuma binti Magassingi pemilik tanah berdasarkan buku.C. Kohir Nomor 352.C1,Persil Nomor 38.S.III Luas 0,21 Are yang berlokasi di Lingkungan Jeneberang Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
2. Perempuan Marhuma binti Magassingi menjual tanahnya secara berangsur ke lelaki Baso Dg.Tarang sejak tahun 1986 seluas 2100 meter dengan harga 2 juta rupiah dan dilunasi tahun 1988, tahun 1988 akta jual belinya diterbitkan oleh camat Sombaopu atas nama Baso Dg Tarang sesuai luas 900 meter dan sudah dinyatakan lunas.
3. Pada tahun 2001 Baso Dg Tarang menghibahkan tanah tersebut kepada cucunya yang bernama Muhammad Rifai Mustafa sesuai luas tanah berdasarkan akta jual beli Baso Dg Tarang.
4. Pada Tanggal 23 Agustus 2011 Muhammad Rifai Mustafa memberikan surat kuasa kepada Mustafa Dg.Nuntung ( bapaknya) untuk menjual tanah yang didapat melalui Hibah dari Baso Dg Tarang.
5. Pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 Mustafa Dg Nuntung menjual tanah tersebut kepada lelaki Fatahuddin Dg.Pata seluas 900 meter berdasarkan surat kuasa.
6. Pada tanggal 7 September 2015 Fattahuddin Dg Pata menjual ke Nurdin Sija Dg Nai (Deploper) sebesar 500 juta rupiah dan uang pengurusan sertifikat sebesar 100 juta rupiah.
7. Pada Tanggal 23 Nopember 23 Nopember Drs.Andi Ishak memasukkan surat sanggahan ke kantor lurah Tompobalang dengan perihal Penolakan Permohonan Persertifikatan sehingga Pembeli Nurdin Sija Dg Nai tidak bisa menerbitkan sertifikat selaku pembeli dari Fattahuddin Dg Pata.
8. Pada tanggal 10 Agustus 2018 kepala Lingkungan Jeneberang (Bahtiar Anas Dg Matu) mengurus Surat Isin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan akta jual beli Fattahuddin Dg Pata dengan biaya pengurusan yang diberikan Nurdin Sija Dg Nai ke Kepala Lingkungan Jeneberang sebesar 35 juta rupiah.
9. Pada tanggal 18 Juni 2019 Kepala Lingkungan Jeneberang menerima uang pembayaran pengurusan sertifikat dari Nurdin Sija Dg Nai sebesar 50 juta pada Tanggal 13 Juli 2019, 10 juta rupiah ,Tanggal 4 bulan September 2019, 10 juta rupiah untuk pembayaran pengurusan sertifikat dengan alasan kepala lingkungan Jeneberang bahwa tanah tersebut adalah tanah milik milik Drs Andi Ishak tetapi tidak bisa keluar sertifikatnya karen diduga tanah tersebut bukan tanah milik Drs.Andi Ishak.
10. Tahun 2018 Usman Genda membuat perjanjian ke Nurdin Sija Dg Nai dinotaris seakan akan tanah yang di beli dari Fattahuddin Dg Pata adalah tanah milik Usman Genda, bapak Usman Genda menyanggupi menerbitkan sertifikat atas Nama Nurdin Sija Dg dan apabila sudah terbit atau sudah selesai sertifikat maka Nurdin Sija Dg Nai akan membayar 600 juta rupiah ke Usman Genda namun sertifikat tak kunjung terbit,maka pada tahun 2022 sekitar bulan Agustus Usman Genda menyuruh Nurdin Sija Dg Nai berhubungan dengan kepala Lingkungan Batangkaluku untuk pengurusan penerbitan akta jual beli,seakan akan akta jual beli terbit tahun 1996.
11. Pada hari Selasa tanggal 01 September tahun 2020 akta jual beli terbit atas nama Hj.Tenri Olle Yasin Limpo dengan menunjuk tanah yang yang dibeli Nurdin Sija Dg Nai dari Fattahuddin Dg Pata yang sementara ada rumah yang dibangun oleh Nurdin Sija 10 Unit dengan IMB Tanggal 10 Agustus 2020.
Amiruddin selaku kontrol sosial masih berharap kepada pemerintah setempat dalam hal ini Lurah Tompobalang dan Camat Sombaopu agar cepat mengambil tindakan untuk menindak atau membatalkan akta jual yang diterbitkan pada tahun 2020 oleh pemerintah kecamatan yang diduga menyalahi aturan dan melaporkan secepatnya kepada aparat penegak hukum salah satu oknum kepala lingkungan dikelurahan Tompobalang sebelum Lsm Gempa Indonesia mendampingi korban (Nurdin Sija Dg Nai) melakukan pelaporan kepada aparat penegak hukum terkait korban dugaan penipuan, pemerasan dan pemalsuan dokumen tanah yang Diduga dilakukan oleh salah satu oknum kepala Lingkungan dikelurahan Tompobalang.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin,bahwa apabila salah satu oknum kepala lingkungan di kelurahan Tompobalang di laporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah maka tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi korban korban lain yang akan melapor tutupnya.
Ridwan U