Oknum Mafia Pupuk di Kab.Gowa tak tersentuh Hukum!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA -
Sudah setahun lebih laporan Dugaan Mafia Pupuk di Kab.Gowa yang diLaporkan langsung Oleh Waketum Lsm Gempa Indonesia, Arianto Amiruddin di Kejaksaan Negeri Gowa tidak ada progres yang signifikan,.Kenapa dengan Kejaksaan Negeri Gowa?
ditemui disela-sela kegiatannya di Kec.Barombong, Arianto Amiruddin menjelaskan bahwa saya sendiri yang menelusuri praktik Mafia Pupuk bersubsidi ini yang sangat meresahkan para Petani di Kab.Gowa dan kami sudah mengantongi nama-nama Oknum Distributor Pupuk Subsidi dan para Pengecernya diwilayah masing-masing yang menjadi acuan saya untuk melaporkan Oknum Mafia Pupuk Subsidi ini, dalam rangka membantu Kejaksaan Agung sesuai dengan edarannya berantas Mafia Pupuk bersubsidi,.
lanjut Ari Dg.Lette sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Pemerintah mengharapkan Prinsip 6 Tepat (Tepat Jumlah, Jenis, Waktu, Tempat, Mutu, dan Harga) tapi di Kab.Gowa itu tidak berlaku karena diduga ulah Mafia Pupuk membelenggu Petani , Arianto Amirudddin menjelaskan bahwa
Modus Operandinya sederhana sekali akan tetapi Pihak Kejaksaan Negeri Gowa tidak jeli dalam menganilasa Laporan kami, sederhana Kok mereka Para Oknum Mafia Pupuk Subsidi memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan para Petani yang ada diKab.Gowa, Modus Operandinya adalah :
1) Diduga Oknum Distributor dan Pengecer Pupuk Subsidi bekerjasama untuk menaikkan harga Pupuk Subsidi sesuai keinginan mereka , mematok harga yang tidak sesuai HET, harga Pupuk Subsidi yang dikeluarkan sesuai Peraturan Kementrian Pertanian No.49 Tahun 2020 senilai Rp.112.500/Sak, tapi kenyataan dilapangan tidak seperti itu, ada oknum pengecer menjual diatas HET ( harga eceran tertinggi ) Rp.135.000, Rp.140.000,Rp.145.000 sampai Rp.160.000 diwilayah Kec.Pallangga,Bungaya,Biringbulu,Bontolempangan, Oknum Distributor dan Pengecer pupuk Subsidi ini beralasan bahwa harga kita naikkan karena biaya angkut dan biaya karyawan, padahal harga pupuk subsidi yang dikeluarkan kementrian Pertanian Sudah final dengan Harga Rp.112.500/Sak tidak ada alasan apapun untuk menaikkan karena pemerintah sudah memberikan Subsidi biaya angkut senilai Rp.5.000/Sak ,akan tetapi tidak mengikuti Peraturan Kementan No.49 Tahun 2020 dan ini adalah suatu Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Oknum Distributor dan Pengecer.
2.) Di duga Oknum Distributor Pupuk Subsidi yang ada diwilayah Kab.Gowa melayani para Pedagang untuk membeli Pupuk Subsidi dan tentunya Pedagang menjualnya kembali dengan harga tinggi, makanya kadang Pupuk Subsidi ini Langka dan Petani yang tercatat dalam RDKK ( rencana definitif kebutuhan Kelompok ) bahkan ada yang tidak mendapatkan jatah Pupuk padahal sudah tercatat diRDKK , hak Petani dirampas oleh para Oknum, terjadi pembiaran , Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida tidak bertindak padahal mereka digaji dan ditunjuk oleh Kepala daerah.
3.) Di duga Oknum Pengecer tidak pernah memberikan kepada Petani Nota pembelian Pupuk Subsidi, itu salah satu modus untuk terhindar dari pemeriksaan APH , dalam hasil penelusuran kami ,Petani takut tidak diberi Pupuk jika meminta Nota pembelian akan tetapi para Petani membenarkan bahwa harga pupuk ini tidak sesuai HET, bahkan salah satu Oknum Distributor Pupuk yang ada diwilayah Kec.Bungaya membenarkan bahwa Pengecer yang di Bungaya itu memang menaikkan Harga pupuk dengan alasan biaya angkut, lagi- lagi Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida tidak bertindak padahal Pupuk Subsidi Mahal sudah menjadi rahasia Umum.
Lanjut Arianto Amiruddin Kami sudah memberikan semua informasi yang kami tuangkan dalam Laporan , bahkan saya sendiri yang membawa petani dari Desa Berutallasa, DesaBaturappe, Deaa Borimasunggu dan Desa Taring untuk dijadikan saksi dan sudah diambil keterangannya pada tahun 2022 tapi Pihak Kejaksaan Negeri Gowa dalam hal ini Kasi Intel Kajari tidak serius menangani Laporan Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi di Kab.Gowa,.
Oleh sebab itu kami Lsm Gempa Indonesia tidak akan berhenti untuk melepaskan belenggu Para Petani dari Oknum Mafia Pupuk bersubsidi." tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar