top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

OMBINTANG : Awasi Pemilu 2024; Money Politik Merupakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM - Pemilihan adalah proses formal memilih seseorang untuk jabatan pemerintahan publik dan menerima atau menolak proposisi politik melalui pemungutan suara.


Dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.


Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu.


Pemilu merupakan musyawarah besar rakyat Indonesia, sebagai salah satu implementasi dari pelaksanaan atau perwujudan nilai-nilai pancasila, terutama pada sila keempat, karena pada hari yang sama seluruh warga negara yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan pendapat berupa suara di TPS.


Menyoal politik uang yang lebih populer dengan istilah 'Serangan Fajar' adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan bahwasanya semua pihak telah memahami pendekatan hukum di Indonesia bisa dilakukan secara normatif, kelembagaan, dan budaya.


Istilah “serangan fajar” berasal dari kalangan militer. Tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta. Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, untuk itulah praktik ini diadopsi di pemilihan oleh para caleg atau calon pemimpin culas.


Pengawasan praktek politik uang dan korupsi tidak hanya jelang Pemilu 2024 akan tetapi setiap pemilihan kepala daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, bahkan pemilihan kapala desa praktek money politik menjadi hangat dibicarakan. Dan praktek tersebut sudah jelas melanggar sila pancasila satu sampai lima yang berkaitan.


Saat ini, suara sumbang ditengah masyarakat tentang praktek politik uang sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan pengawasan dan keterlibatan semua pihak serta masyarakat, hal tersebut berdasarkan data survei pada pemilu sebelumnya. Dari jumlah pemilih 72 persen, 47 persen melakukan politik uang.


Money Politic atau jual beli suara pada dasarnya adalah membeli kedaulatan rakyat. Selain itu, rakyat yang menerima uang sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu.


Hasil dari pengkajian serta diskusi banyak pihak menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.


Ancaman hukum bagi pelaku money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main. Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, telah ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.


Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.


Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.


Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.


Politik uang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.


Dalam pandangan agama, politik uang itu dilarang karena merusak sistem sosial dan politik. Tidak semata-mata dilihat dari kepentingan pemberi suap dan penerima suap dalam jangka pendek, tapi juga kepentingan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa politik uang merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.



Mgi/Ridwan U

6 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page