top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Pecat Kades Pappaluang Jeneponto, Yang Berijasah Palsu "Desak Ketua DPP Gempa Indonesia Ke Bupati"

Jeneponto-

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, angkat bicara terkait Kepala Desa Pappalluang terbukti menggunakan ijazah palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun pemerintah Kabupaten Jeneponto sampai saat ini masih belum berhentikan menjadi kepala desa Pappalluang , Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan.


Amiruddin menjelaskan awak media dini hari Selasa tanggal 22/8/2023 bahwa kepala Desa Pappalluang terbukti menggunakan ijazah palsu, namun yang membingungkan disini, mengapa masih menjabat sebagai kepala desa Pappalluang ???.

Apakah di pemerintahan kabupaten Jeneponto melegalkan ijazah palsu sebagai persyaratan administrasi menjadi perangkat pemerintahan di Jeneponto ? Amiruddin balik bertanya kepada awak media.


Lanjut Kareng Tinggi, Camat Bangkala Barat seharusnya melakukan pelaporan kepada kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terkait masalah yang menimpa kepala desanya, yaitu proses ijazah palsunya yang sudah berkekuatan hukum tetap agar dapat dilakukan pemecatan atau pemberhentian sebagai kepala desa Pappalluang dan dilakukan pemilihan atau pengangkatan kepala desa yang baru berdasarkan aturan .

Ditambahkan oleh Kareng Tinggi Selaku kontrol sosial bahwa Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto menjatuhkan putusan terhadap Kepala Desa Pappalluang selama 18 bulan penjara, denda tiga ratus juta rupiah terbukti menggunakan ijazah palsu sebagai administrasi persyaratan pencalonan kepala Desa Pappalluang periode 2021 - 2027.


Penasihat hukum terdakwa lakukan Upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi di vonis 6 (enam) bulan penjara, kemudian Jaksa penuntut umum pada melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kepada kepala desa dengan hukuman 6 ( enam ) bulan penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap.


Namun ironinya, pemerintah Kabupaten Jeneponto menurut hemat saya selaku ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa pemerintah Kabupaten Jeneponto tidak mentaati dan tidak menghormati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena tidak memberhentikan kepala desa Pappalluang yang tidak bersyarat sama sekali menjadi kepala desa karena ijazahnya Palsu.


Secara terpisah camat Bangkala Barat di Konfirmasi oleh ketua DPP LSM Gempa Indonesia, dan Komisaris media Gempa Indonesia lewat telepon selulernya mengakui " Masih tetap menjabat sebagai kepala desa Pappalluang sampai sekarang " tutur Pak camat.


Seharusnya Camat Bangkala Barat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ), Kabupaten Jeneponto untuk proses pencopotan kepala desa Pappalluang yang berijazah palsu, karena mencederai sistem pemerintahan dan administrasi persyaratan menjadi calon kepala desa, dan demi menghormati serta mentaati Keputusan Mahkamah Agung tegasnya.

Lebih lanjut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia mengkonfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan lewat WhatsApp membenarkan bahwa betul sampai saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Pappalluang, " Maaf saya tidak begitu dalami soal ini , tapi saya akan coba komunikasi pihak terkait sehubungan persoalan ini, surat keputusan ataupun tembusan belum kami terima" "jawab" Kadis PMD kepada ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Editor Ridwan Umar

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page