Pekerjakan Anak DiBawah Umur Jadi Wanita Penghibur, Pemilik Kafe DiKejar Polisi.
Haltim ~ Polres Halmahera Timur Maluku Utara, berhasil mengamankan 4 anak perempuan dibawah umur asal menado sulawesi utara, yang diduga telah menjadi korban perdagangan orang.
Mereka adalah AT, KM, LD, dan IPke empatnya masih berusia dibawah umur dan dipekerjakan disalah satu kafe bernama Q.
Saat ini polisi tengah memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut dan telah diketahui identitasnya.
Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan melalui kasi humas IPTU Masqun Abdukish, mengatakan terungkap pada rabu 23/08/2023 setelah polisi mendapat imformasi dari orang tua korban.
" Dari laporan orang tua korban tersebut anggota melakukan penyilidikan dan berhasil mengamankan empat orang korban, usia mereka 16 dan 17 tahun." Ucap Masqun pada selasa (30/08/2023).
Masqun menambahkan, salah satu korban awalnya meninggalkan rumah bersama dua orang perempuan. Ia dijanjikan akan di berikan pekerjaan, dan belakangan korban menghubungi orang tuanya meminta dijemput di halmahera timur karena ingin pulang kemenado.
" Anggota Satreskrim polres Haltim menerima imformasi dari orang tua salah satu korban bahwa anaknya telah dibawa pergi oleh dua orang perempuan yang di duga temannya, mereka pergi dengan alasan ditawarkan pekerjaan." Ungkapnya.
Dari laporan itulah polisi melakukan penyelidikan atas laporan oŕang tua korban. Polisi melacak keberadaan korban di kafe Q yang terletak di desa wayafli kecamatan Maba.
"Sekitar pukul 17.00 wita anggota langsung melacak keberadaan korban di kafe Q dan pada pukul 19.00 wita anggota berhasil mengamankan ķorban dan beberapa perempuan lainnya yang di duga juga sebagai korban." Jelasnya.
Masqun mengungkap kan bahwa korban tiba dihalmahera timur melalui jalur laut pada selasa 15/8/2023 di kafe Q, mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan upah 70.000 perjam dan 1 botol minuman keras jenis bir. Itu dihitung untuk setiap tamu yang masuk di kafe," Tuturnya.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial AL selaku pemilik kafe." Tapi sementara dia di Manado, dan hari ini kita sudah tingkatkan status kasus ini dari lidik ke sidik." Ucap Masqun.
Masqun menambahkan pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 21 tahun 2007, "tentang Tindak Pidana Perdagangan Oràng" dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda minimal 300 juta dan maksimal 600 juta.
(Mgi/Ridwan U)