Pelaku Pengrusakan Pagar Batas Tanah Di Galesong Utara Telah Dilaporkan Ke Polda Sulsel.
TAKALAR - Seorang korban yang juga pelapor Hj. Am dan anaknya Dg.K. resmi melaporkan Pm (Berteman) atas dugaan kasus pengrusakan pagar batas tanah miliknya di dusun karama desa Biringkassi yang sebelumnya bernama desa Aeng batu batu Kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar.
Perusakan tersebut, telah dilaporkan diterima polisi dan teregister dengan Nomor: LP/B/225/III/2024/SPKT/Polda Sulawesi selatan.pada tanggal 15 Maret 2024.
Dalam laporan itu, Lelaki Pm dan kawan kawan , dilaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP yang terjadi di dusun karama desa Aeng batu batu yang sekarang bernama desa biringkassi kecamatan Galesong Utara kabupaten takalar. Sulawesi selatan.
“Pada hari selasa tanggal 12 maret 2024 dengan terlapor lelaki Pm (Berteman) dalam kejadian tersebut bermula dari adanya orang meninggal keluarga dari Lelaki Pm yang ingin menguburkan dilokasi Hj Am, sehingga membongkar pagar pembatas tanah tampa seizin keluarga pemilik lokasi tersebut dan menguburkan keluarganya dilokasi ibu saya." ucap Dg.Kio anak dari Hj
Aminah
Adapun asal kejadiaan, pihak keluarga pemilik lokasi sudah melarang untuk membongkar pagar tersebut, namun tidak di indahkan malah terus saja melakukan aksinya membongkar pagar pembatas, Dengan kejadian tersebut pelapor mengadukan persoalan itu ke Polda Sulsel.
Adapun kerusakan yang telah ditimbulkan dari lelaki Pm (Berteman) tersebut telah melakukan pengrusakan pagar seng dan balok serta memotong beberapa pohon yang sudah besar dan pagar tersebut dibuat sudah sekitar 10 tahun tidak pernah ada kejadian pengrusakan baru kali ini ada yang dengan sengaja membongkar nya.sehingga menimbulkan kerugian inmateril bagi pemilik lokasi.
"Kami berharap dengan adanya laporan tersebut di Polda Sulsel pelaku lelaki Pm dapat diproses sesuai hukum yang berlaku " Tutup Dg.K anak dari Hj.Am
"Mgi/Ridwan U"