top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Pemalsuan Dokumen Tanah Di Lingkungan Jeneberang Akan Di Polisikan.



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Jamaludin warga Jln Jambu,Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, menemui Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia memohon perlindungan hukum atas kasus yang menimpa dirinya, menurutnya dokumen tanah milik ibunya Badaria b.Tjongnge yang berlokasi di Lingkungan Jeneberang Kelurahan Tompobalang diduga dipalsukan dokumennya oleh salah satu kepala lingkungan di kelurahan Tompobalang sehingga tidak dapat berbuat apa apa untuk menguasai dan memiliki tanah warisan dari ibu kandungnya tersebut.


Dengan permintaan perlindungan hukum oleh lelaki Jamaluddin maka, Lsm Gempa Indonesia membentuk tim pencari fakta untuk menelusuri dan dapat menemukan dokumen tanah yang diduga dipalsukan di Lingkungan Jeneberang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, dokumen tanah yang diduga palsu tersebut terlayani oleh instansi melakukan Jual beli tanah, mensertifikatkan, sementara yang pemilik rincik asli gigit jari tidak berdaya karena dokumen tanahnya sudah dipalsukan bahkan sudah dialihkan ke orang lain oleh terduga pemalsu dokumen tanah.


Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia menemukan buku penetapan huruf CI.Kohir 331 CI,Persil 33 SIII,Luas 045 are dan Persil 37 SII luas 06 Are atas nama Badaria b Tjongnge dan Rinci tersebut terbit di Makassar 30 Mei 1958 dan masih ada lagi tanah milik salah satu orang terkenal ikut juga dipalsukan oleh salah satu oknum kepala lingkungan di kelurahan Tompobalang.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH.Kr.Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya bahwa terduga pelaku mahir membuat rincik palsu, orang yang bebas membuka dan melihat dokumen tanah di Kantor Lurah Tompobalang karena terduga adalah salah satu kepala Lingkungan di kelurahan Tompobalang berdasarkan hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menduga bahwa dokumen tanah asli yang ada di kantor kelurahan Tompobalang dipalsukan dan menduga mencaplok nama salah seorang ibu yang dikenal dan disegani di duga modus untuk memperdaya lurah, camat dan BPN dalam pengurusan dokumen tanah yang palsu tersebut.


Lanjut Kr.Tinggi bahwa, pelaku pemalsuan dokumen tanah yang beroperasi Dikecamatan Sombaopu khususnya di kelurahan Tompobalang segera diantisipasi dan dihentikan karena membuat administrasi tanah amburadul di kantor kelurahan, meresahkan masyarakat kecil, dan harapan ketua DPP Lsm Gempa agar kepala lingkungan yang diduga pelaku pemalsu dokumen tanah agar di tindak tegas dan diproses hukum dan diberhentikan dari jabatan kepala lingkungan karena melakukan tindakan yang tidak terpuji dan karena pemalsuan dokumen Tanah, adalah kejahatan yang melanggar hukum.


Ditambahkan lagi oleh Amiruddin, bahwa tim advokasi Lsm Gempa Indonesia akan mendampingi korban ahli waris Badaria untuk melaporkan pelaku ke polisi tutupnya.









Ridwan U

202 tampilan
bottom of page