top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Pemalsuan Sporadik, Membuat Bingung Penyidik (Dimakan Mati Bapak, Tidak Dimakan Mati Ibu).


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara terkait dugaan pemalsuan Sporadik yang dilakukan tersangka Kades Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di mana oknum Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa kembalikan berkas perkara ( P.18 ) dan disertai petunjuk dengan (P.19) yang penyidik tidak mampu penuhi, sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP bahwa penyidik membuat Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU ) , penyidik telah menggunakan hak dan kewenangannya

sebagai mana diatur dalam pasal 7 KUHAP, terhadap terduga pelaku tindak pidana , dengan adanya SPDP tersebut sudah barang tentu JPU ikut bertanggungjawab secara formal berdasarkan Instruksi bersama Jaksa Agung RI, Kapolri , Nomor.006 / JA/19/1981 dan Nomor Pol. INS /10 / X / 1981 tentang peningkatan penanganan dan kelancaran perkara.


Purnawirawan AKBP Pol Andi Kamaluddin tim Advokasi Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa , Pasal 110 ayat (2) KUHAP tentang pengembalian berkas perkara sesuai P.19 maka penyidik segera memenuhi petunjuk tersebut dan berkas perkara harus dapat dikirim kembali 14 hari terhitung sejak berkas perkara itu diterima dari JPU sesuai pasal 138(2) KUHAP, manakala penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk JPU maka penyidik menghentikan penyidikannya dan bila mana tersangka dilakukan penahanan maka segera dibebaskan pula.


Hal ini dipertegas pula dalam keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M 14. PW.07.03 Tahun 1983 Tanggal 10 Desember 1983. Juga memberikan ruang kepada JPU untuk mempertanyakan hal itu kepada penyidik, sebagai mana tersebut diatas apabila terabaikan karena adanya unsur kesengajaan maka tentunya pasal 333 (1) KUH-Pidana ( tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun hukuman pidana paling lama 9 (sembilan ) tahun.


Dijelaskan lagi oleh Andi Kamaluddin bahwa, untuk menguji tentang penghentian tersebut maka penyidik seharusnya menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam pasal 80 KUHAP, juga tersangka mempunyai hak terutama pasal 77 KUHAP yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang berperkara, sehingga ada istilah (dimakan mati bapak, tidak dimakan mati ibu ).


Karaeng Tinggi menjelaskan, bahwa atas laporan saudara lelaki Baso bin Gassing melaporkan kepala Desa Julukanaya dan seorang ibu rumah tangga (IRT) Saoda Binti Sumang dengan laporan dugaan Pemalsuan dokumen tanah Sporadik dengan laporan Polisi Nomor: LP / 543 /V /2023/ SPKT tanggal 29 Mei 2923 tentang dugaan tindak pidana kejahatan "Menempatkan keterangan palsu diatas surat dimana Saoda binti Sumang tidak pernah menguasai tanah satu hari pun, namun kepala desa membuat Sporadik seakan akan Perempuan Saoda binti Sumang menguasai tanah dari turun temurun " atas laporan tersebut dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan No.SP Sidik/351/VII/ Res 1.9 / 2023 Reskrim tanggal 20 Juli 2023 dengan terlapor perempuan Saoda binti Sumang dan melibatkan kepala desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Sporadik yang diduga dipalsukan oleh kepala desa Julukannya dijadikan alat bukti di pengadilan negeri Sungguminasa untuk menggugat perdata pelapor ( Baso ).


Pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2023 Pukul 23,15 dini hari, kedua orang tersangka dikeluarkan di tahanan oleh penyidik polres Gowa dengan status penangguhan penahanan sampai sekarang sudah berjalan 9 bulan tersangka masih berkeliaran belum ada kejelasan dari penyidik tutupnya.


Mgi /Ridwan.



bottom of page