top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Pembebasan Tanah Bendungan Jenelata Diduga Merugikan Pemilik Tanah Dan Rawan Korupsi!


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Kantor LSM Gempa Indonesia didatangi oleh warga Dusun Campagaya, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hari Rabu, 21/9/2022.


Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa kedatangan warga Dusun Campagaya, Desa Pattallikang meminta pendampingan di LSM Gempa Indonesia atas masalah yang menimpa mereka.


Kasus yang menimpa warga Dusun Campagaya, Desa Pattallikang, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan adalah tanah milik yang dikuasai dan ditempati membangun rumah mulai sejak dari neneknya sampai sekarang diterbitkan sertifikat nya atas nama keluarga pejabat, menurutnya ada 40 (empat puluh) orang masyarakat Dusun Campagaya yang mengalami masalah seperti itu.

40 (empat puluh) orang mengalami masalah seperti itu tanahnya disertifikatkan oleh keluarga pejabat, tetapi yang datang dikantor LSM Gempa Indonesia hanya diwakili 4 orang saja untuk memohon perlindungan hukum dan pendampingan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia meminta kepada Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) melakukan pendataan yang akurat agar masyarakat tidak dirugikan dan Panitia Pengadaan Tanah Pompengan Bendungan Jenelata harus berhati-hati terhadap mafia tanah serta oknum pejabat yang dapat memanfaatkan situasi, hal itu demi lancarnya Proyek Nasional Bendungan Jenelata.

Dijelaskan lagi oleh Amiruddin ke beberapa awak media terkait pembebasan pengadaan tanah Bendungan Jenelata dini hari Kamis, 22/9/2022, harus dikawal jangan sampai masyarakat pemilik tanah dirugikan karena kekuasaan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia akan memasukkan surat sanggahan kepada panitia pengadaan tanah jangan sampai salah bayar hanya berdasarkan sertifikat yang diduga terbit tidak sesuai prosedur atau menyalahi aturan karena masyarakat yang jumlahnya 40 (empat puluh) orang itu memiliki dan menguasai tanah rata-rata sejak dari Neneknya dan tidak pernah ditinggalkan dan tidak pernah kosong bahkan ada rumah diatasnya dan dihuni oleh masing masing pemiliknya.


"Anehnya pejabat dan keluarga pejabat mengklaim tanah tersebut dan mengakui sudah menerbitkan sertifikat nya sementara tidak pernah di kuasai secara fisik" tutup Amiruddin, SH Kr. Tinggi.

bottom of page