Pemerintah Harus Hadir Dalam Pemberantasan Dugaan Mafia Tanah, "Demi Kepentingan Masyarakat Kabupaten Gowa" !!!!
- Zainal Munirang
- 17 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Gowa, Sulawesi Selatan, 15 April 2025~
Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, secara tegas menyuarakan keprihatinan mendalam terkait maraknya praktik mafia tanah yang diduga telah menguasai lahan negara secara melawan hukum di Kelurahan Tombolo dan Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Amiruddin mengungkapkan bahwa praktik mafia tanah ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan agraria, tetapi juga secara nyata menabrak Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Salah satu pelanggaran mencolok adalah penguasaan tanah dalam jumlah besar oleh segelintir orang—diduga satu keluarga—di daerah yang sangat padat penduduk, melampaui batas maksimum kepemilikan tanah yang diatur oleh negara.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa sekitar 66 bidang tanah dengan luas mencapai kurang lebih 60 hektar di dua kelurahan ini dikuasai oleh hanya tiga orang terduga mafia tanah ( Yenny Nios , Willy Ingkriwan, ) dan Ales Inggit )yang merupakan satu keluarga, terdiri dari menantu, mertua dan anak," tegas Amiruddin.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ketiga individu ini diketahui bukan warga domisili Kabupaten Gowa. Namun demikian, mereka berhasil memperoleh sertifikat hak milik atas tanah-tanah tersebut yang mayoritas merupakan tanah negara, melalui proses yang diduga kuat melibatkan praktik kolusi antara mafia tanah, oknum pejabat ATR/BPN Kabupaten Gowa, serta perangkat pemerintah setempat seperti camat dan lurah.
"Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang harus segera ditindak. Pemerintah tidak boleh membiarkan ini berlangsung. Apalagi, dugaan kami, total penguasaan tanah oleh kelompok ini mencapai lebih dari 250 hektar di beberapa kecamatan termasuk Somba opu, Pattallassang, dan Bontomarannu," lanjutnya.
Atas dasar ini, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyerukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Gowa, Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulsel, Kejati Sulsel, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Gowa , serta Kapolres Gowa dan Kejari Gowa untuk segera turun tangan dan mengambil alih lahan-lahan tersebut demi kepentingan Pemerintah dan masyarakat luas.
Amiruddin menekankan bahwa praktik mafia tanah tersebut jelas-jelas bertentangan dengan:
Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960: yang mengatur batas maksimum penguasaan tanah oleh perseorangan untuk menghindari pemusatan kepemilikan tanah;
PP Nomor 224 Tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi;
serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jika terbukti adanya kolusi dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Selain itu, bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian hak atas tanah negara secara ilegal, termasuk pejabat BPN Kabupaten Gowa dan pemerintah setempat Lurah Camat , dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat serta ketentuan hukum pidana korupsi.
"Negara harus hadir. Kita bicara tentang hak rakyat dan pembangunan. Masih banyak fasilitas umum yang harus dibangun di Gowa, tapi terkendala oleh tidak tersedianya lahan karena ulah mafia tanah. Pemerintah harus berani mengambil langkah tegas, menyita tanah yang diperoleh secara ilegal untuk dikembalikan kepada Negara dan digunakan demi kesejahteraan masyarakat, dan Pembangunan Pasilitas Umum " tegas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan sudah melaporkan seluruh pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika diperlukan, tutupnya.
REDMGI/Bang Enal