top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Pemerintahan Unik di Kabupaten Gowa, 55 Desa Dijabat Oleh Camat Dan Sekcam Bertahun Tahun !!! "Rawan Korupsi ADD dan DD" !!!


Gowa 23 November 2024~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia laporkan dugaan Korupsi ADD dan DD di Kabupaten Gowa, 55 Desa dijabat oleh Camat dan Sekcam bertahun tahun, bahkan ada desa kurang lebih 7 tahun di Jabat oleh PLT yaitu Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. "Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri harus turun tangan".


Dijelaskan oleh Amiruddin SH Karaeng Tinggi, bahwa kasus ini dilaporkan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), di Kabupaten Gowa yang dijabat oleh Camat berikut Sekcam, dan hal diduga melanggar undang undang dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.


Laporan ini muncul akibat 55 desa di wilayah tersebut dijabat oleh camat dan sekcam sebagai pelaksana tugas (PLT) kepala desa selama bertahun tahun, aturan di Kabupaten Gowa lain dari yang lain, dan aneh bin aneh dari seluruh Kabupaten di Indonesia.


Dalam keterangannya, Amiruddin menjelaskan bahwa beberapa desa telah dijabat oleh PLT kepala desa hingga lebih dari tiga tahun, bahkan ada desa yang dijabat oleh PLT kurang lebih selama tujuh tahun. Salah satu contohnya adalah Desa Lonjoboko di Kecamatan Parangloe, yang hingga kini belum memiliki kepala desa definitif.


Hal ini dianggap bertentangan dengan regulasi yang diatur dalam peraturan Kementerian Desa dan regulasi kementerian dalam negeri.


Dijelaskan lagi bahwa “Penjabat kepala desa seharusnya bersifat sementara dan tidak lebih dari satu tahun, sesuai Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pelanggaran serius terhadap aturan tersebut,” tegas Amiruddin.


Amiruddin juga menyebutkan bahwa kondisi ini diduga dimanfaatkan untuk menyalahgunakan ADD dan DD, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dan diduga ada hubungannya pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa.


Dengan temuan ini Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan DPRD Kabupaten Gowa, segera memproses hukum Bupati Gowa, Kepala Dinas PMD, camat, dan sekcam yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan tersebut .


Lanjut, menurut Amiruddin, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Lebih lanjut, “Bupati, kepala dinas PMD, camat, dan sekcam sebagai penentu kebijakan harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga integritas pengelolaan dana desa,” ujar Amiruddin.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang sangat penting bagi pembangunan desa.


Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini, bupati Gowa menjalankan pemerintahannya dengan cara politik yang unik dan sangat bertentangan dengan peraturan dan rentan ADD dan DD dikorupsi. Pemerintahan seperti ini lain dari yang lain, dibanding Kabupaten lainnya di seluruh Indonesia tutupnya.


RedMGI/ Bang Enal.

595 tampilan
bottom of page