top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Pemilik Excavator Meminta Pendampingan Kepada DPP Lsm Gempa Indonesia.




MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -Pelapor / pemilik Excavator meminta pendampingan kepada Lsm Gempa Indonesia terhadap kasus yang menimpa dirinya terkait dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Johan Chandra .


Pelapor menjelaskan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa dirinya merasa tertipu dan digelapkan Excavatornya dan Sewanya 2 ( dua ) unit excavator mulai sejak tahun 2012 .

Dengan janji janji manisnya pelaku menjanjikan keuntungan yang besar sehingga suami pelapor memberikan uang sebesar Rp 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah ) untuk pembayaran panjar 2 ( dua ) Unit Excavator, dimana 2 ( dua ) unit Excavator dikelola oleh terlapor Johan Chandra dengan janjinya 1 ( satu) unit excavator untuk membayar cicilan 2 ( dua ) unit excavator dan 1 ( satu ) unit excavator untuk biaya hidup pemilik Excavator.


Dijelaskan oleh pelapor bahwa terlapor ( Johan Chandra) mengelola dua unit Excavator tersebut sejak tahun 2012 sampai saat ini namun sewanya tidak pernah diberikan kepada pemilik yang sebenarnya menurut kesepakatan tiap bulan Johan Chandra harus menyerahkan sewanya kepada pemilik,dari tahun 2012 sampai tahun 2014 sebanyak Rp 68 .000.000 ( enam puluh delapan juta rupiah) perbulan karena pembayaran cicilan 2 excavator sebesar Rp 52.000.000.00 ( lima puluh dua juta rupiah bulan ) perbulan dan mulai tahun 2014 sampai sekarang terlapor Johan Chandra harus memberikan sewa excavator sebesar Rp.120.000.000.00; ( seratus dua puluh juta perbulan) karena excavator tersebut sudah lunas.


Hal itu yang tidak dilakukan oleh terlapor (Johan Chandra ) sehingga pada tahun 2014 pemilik Excavator melaporkan Johan Chandra di Polres Tabes Makassar dengan laporan Nomor : STBL / 1046/ IV / 2014/ Polda Sul Sel/ Restabes MKS dengan melaporkan telah terjadi tidak pidana Penipuan dan Penggelapan dengan kerugian, Pelaku tidak pernah memberikan hasil sewa excavator dan surat surat kepemilikan atas excavator sesuai kesepakatan, laporan tersebut tidak diproses oleh pihak penegak hukum polres Tabes Makassar dapat diduga adalah permainan terlapor sehingga laporan polisi tidak jalan.


Lanjut pelapor,bahwa karena laporan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor (Johan Chandra) sejak tahun 2012 sampai sekarang, maka pada hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2023 Pemilik Excavator melaporkan kembali Johan Chandra ke Polres Tabes Makassar dengan laporan penipuan dan penggelapan dengan kerugian sewa excavator sekitar 15 miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh Johan Chandra.


Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa Kasus penipuan dan penggelapan 2 (dua ) unit excavator beserta Sewa excavator sebesar kurang lebih 15 miliar rupiah yang diduga dilakukan oleh terlapor Johan Chandra harus dituntaskan sesuai hukum yang berlaku dan DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum tutupnya.


Mgi/Ridwan Umar.



bottom of page