Pemilik Lahan Belum Terima Ganti Rugi, DPP LSM Gempa Indonesia Duga Ada Konspirasi Pembebasan Tanah Bendungan Jenelata.
MWDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Sulawesi Selatan – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima kedatangan Jufri Kila di kantor DPP LSM Gempa Indonesia. Jufri Kila meminta perlindungan hukum terkait lahan sawah milik orang tuanya, Salleng bin Jalan, yang terletak di Dusun Pannambung, Desa Moncongloe, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa. Lahan seluas 3.580 m² tersebut masuk dalam area pembangunan Bendungan Jenelata namun hingga kini belum mendapatkan ganti rugi pembebasan.
Menurut Jufri Kila, sebagian lahan miliknya telah tertimbun material pembangunan bendungan, namun pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) belum membebaskan lahan tersebut. Jufri Kila menuturkan bahwa pada tahap pertama pembebasan lahan tahun 2021, tanah milik orang lain di sekitarnya telah dibayar, sementara lahannya justru terlewatkan.
“Saya sudah berupaya menemui pihak BBWSPJ, kontraktor proyek, dan Kepala Desa Moncongloe, namun mereka menyatakan lahan tersebut sudah didata oleh BPN Gowa dan seharusnya sudah dibayarkan. Namun sampai saat ini, saya belum menerima pembayaran,” ungkap Jufri Kila kepada awak media.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menduga adanya konspirasi antara pihak BPN dan pemerintah dalam proses pembebasan lahan. “Tanah ini sudah didata dan diukur oleh BPN, bahkan sebagian sudah tertimbun material bendungan. Tapi hingga saat ini, pemilik lahan belum menerima ganti rugi. Ini sangat janggal,” tegas Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin menyatakan bahwa meski saat ini sudah memasuki perencanaan pembayaran tahap ketiga, tanah milik Salleng bin Jalan yang seharusnya masuk dalam tahap pertama masih belum dibayarkan. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Moncongloe melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mendampingi pemilik lahan untuk melaporkan dugaan penggelapan aset kepada aparat penegak hukum,” pungkas Amiruddin.
Kasus ini menjadi perhatian serius LSM Gempa Indonesia dan diharapkan pihak berwenang segera memberikan kejelasan serta menyelesaikan proses pembebasan lahan yang tertunda demi keadilan bagi masyarakat tutupnya.
Mgi/Ridwan U