Pemilik Tambang Pasir Ilegal di Sompu Takalar: "Banyak Tambang di Gowa dan Takalar Tidak Punya Izin"
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Pemilik Tambang pasir yang beroperasi di Lingkungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar mengakui kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa tambangnya tidak mengantongi izin.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media dini hari Jumat, 4/11/2022 bahwa pemilik tambang pasir berinisial N atau DL yang beroperasi di Kelurahan Sombala Bella tidak mengantongi izin sesuai whatsapp nya yang dikirim ke whatsapp Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddi, SH Kr. Tinggi, namun permintaannya "Jangan tambang saya yang ditekan sendiri,bahkan Kr.Tinggi ditantang diajak turun kelapangan untuk ditemani jalan Ke daerah Gowa dan Takalar untuk ditunjukkan Tambang Tambang yang tidak mengantongi izin".
Pemilik tambang pasir yang diduga ilegal tersebut meminta kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia lewat Whatsapp " Kalau dihentikan semua Tambang beroperasi yang yang tidak mengantongi izin bersedia tanda tangan.
Kr. Tinggi menjawab bahwa terkait Tambang Pasir atau tambang apa saja LSM tidak berhak menghentikan dan atau tidak berhak melakukan eksekusi,yang berhak menghentikan aktifitas tambang ilegal dan atau melakukan eksekusi adalah aparat penegak hukum, LSM hanya bisa melaporkan saja tambang tambang yang diduga ilegal tuturnya.
Pemilik Tambang Pasir yang diduga ilegal yang beroperasi di Lingķungan Sompu, Kelurahan Sombala Bella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar mengakui tambangnya tidak mengantongi izin dan mengakui dirinya sebagai medìa, memiliki banyak teman media dan memiliki kemampuan memberitakan (pintar memberitakan), maka Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menduga bahwa karena pemilik Tambang Pasir tersebut sebagai medìa, memiliki banyak teman media, pintar memberitakan sehingga menganggap diri hebat tidak bisa disentuh oleh hukum,dan atau karena pemilik tambang mengaku media, memiliki banyak teman media dan pintar memberitakan sehingga bisa melakukan penambangan pasir ilegal ??? Amiruddin penuh tanya.
Ditambahkan oleh Amiruddin bahwa siapa beliau dan sehebat apapun beliau melakukan penambangan pasir secara ilegal Ketua DPP LSM Gempa Indonesia tidak akan gentar menghadapi selama tidak melanggar kode etik dan anggaran dasar rumah tangga DPP LSM Gempa Indonesia.
Lanjut lagi Kr. Tinggi bahwa tambang pasir yang diduga ilegal tersebut melanggar peraturan dan perundang undangan perizinan pertambangan yang berbunyi sebagai berikut: "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah)".
Hal ini harus ditindak dan di proses hukum, bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia dan perlu diketahui oleh semua pihak bahwa di Kabupaten Takalar hanya 3 (tiga) Kecamatan yang bisa dilakukan penambangan dan dilengkapi izinnya yaitu Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Polombangkeng Selatan dan Kecamatan Mangngara'bombang, Kecamatan lain dilarang keras.
Dalam hal penegakan hukum dalam hal ini Polisi dan Dinas Pertambangan harus menghentikan seluruh penambang ilegal yang ada di Gowa dan Takalar yang diduga dapat merugikan Negara tutupnya.