Penambang Galian C Di Desa Pabbentengang Ditertibkan Agar Tidak Merugikan Petani.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia menemukan tambang Galian C yang diduga ilegal di Kampung Sugitangnga,Dusun Sugitangnga,Desa Pabbentengang,Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah beroperasi sekitar 1(satu) tahun yang lalu.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia "Amiruddin, SH Kr. Tinggi meminta kepada pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Dusun,Kepala Desa,Camat agar aktifitas penambangan Galian C yang dapat merugikan Negara dan masyarakat petani pada umumnya agar dihentikan karena beroperasinya Tambang galian C tersebut petani tidak dapat menggarap sawahnya karena Tambang Galian C merusak irigasi pengairan petani sehingga tidak bisa dilalui oleh air untuk kebutuhan petani.
Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia bahwa pemilik Tambang Galian C tersebut adalah orang berpengaruh di Dusun Sugitangnga dan diduga juga tambang Galian C tersebut ilegal.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan bahwa "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).
Karena Tambang Galian C yang diduga ilegal yang beralamat di Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa beroperasi sekitar 1 tahun yang lalu dan diduga tidak memiliki izin (ilegal) maka Kapolres Gowa Polda Sulawesi Selatan harus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap penambang pasir yang diduga ilegal melakukan penyitaan alat berat (Excapator)yang digunakan melakukan penambangan Galian C yang diduga ilegal tersebut sebelum merusak lingkungan hidup, karena dampak negatifnya meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, menurunkan kualitas air laut serta menyebabkan semakin keruhnya air laut karena wilayah Desa Pabbentengang adalah berada di dataran rendah (pesisir).
⁸Dengan penambangan Galian C yang diduga ilegal ini, LSM Gempa Indonesia akan melaporkan ke aparat penegak hukum pemilik tambang Galian C karena sangat meresahkan masyarakat di sekelilingnya utamanya petani sawah karena akibat tambang Galian C mereka tidak dapat air untuk menggarap sawah'disebabkan Tambang Galian C merusak irigasi sawah petani tutupnya.
Ridwan U