top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Penangangan Hasil RDP Dugaan Abuse of Power Sekertaris Desa Baturappe dipertanyakan




LSM Gempa Indonesia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ke DPRD Kabupaten Gowa pada tanggal 20 Mei 2022 dimana permohonan Rapat Dengar Pendapat tersebut telah dilaksanakan pada hari  diruangan sidang DPRD Kabupaten Gowa dan disidangkan oleh komisi 1 dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 (Muh. Ramli Siddik Dg. Rewa, S.Sos).


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan bahwa hasil rapat dengar pendapat dikeluarkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa  yang berbunyi sebagai  berikut:

  1. Bahwa kalau benar sekertaris Desa Baturappe menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah garapan lelaki Bara' segera ditindak dan diberi sanksi sesuai pelanggarannya oleh dinas PMD Kabupaten Gowa;

  2. Diminta kepada pihak Camat Biringbulu untuk dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa dan melaporkan hasilnya kepada pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa.

  3. Meminta kepada semua pihak yang  terkait untuk dapat bersabar menunggu proses yang dilakukan oleh pihak Dinas PMD Kabupaten Gowa dan Camat Biringbulu.


Dengan bunyi surat hasil Rapat Dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa yang memerintahkan Kepala Dinas PMD dan Camat Biringbulu untuk melakukan mediasi kepada Sekertaris Desa Baturappe agar mengembalikan tanah garapan milik lelaki Bara' Dg. Sarro sampai saat ini pihak Kepala Dinas PMD Kabupaten Gowa dan Camat Biringbulu belum membuahkan  hasil.


Dijelaskan oleh Kr. Tinggi kepada awak Media Gempa Indonesia dini hari Selasa, 9 Agustus 2022 bahwa tanah garapan lelaki Bara' Dg. Sarro adalah tanah yang dulunya adalah semak belukar yang dibuka jadi sawah sejak tahun 1970-an untuk menghidupi istri dan anak anaknya hingga tahun 1993, namun pada tahun 1993 ada orang mengakui bahwa semak belukar yang dibuka oleh lelaki Bara' Dg. Sarro menjadi sawah adalah milik leluhurnya dulu, sehingga mengajukan keberatan di kepala dusun Baturappe.


Kedua belah pihak dipertemukan di rumah kepala dusun oleh Sekertaris Desa Baturappe, menurut pengakuan lelaki Bara' Dg. Sarro saat datang dikantor LSM Gempa Indonesia.


Karena tidak ada titik temu antara lelaki Bara' dengan orang yang mengklaim, maka sekdes Baturappe diduga secara sepihak dan melawan hukum mengambil alih tanah garapan lelaki Bara' sejak tahun 1993 untuk dikuasai dan menikmati hasil dari tanah sawah tersebut. Dan juga diduga tanah sawah tersebut dialih fungsinkan oleh Sekertaris Desa Baturappe dari tanah sawah  menjadi tanah kebun adalah tindakan yang melawan hukum.


Ditambahkan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa Kepala Desa Baturappe menerangkan "terkait tanah Bara' Dg. Sarro, Sekertaris Desa tidak memiliki hak sama sekali untuk menguasai", menunjukkan bahwa dugaan penguasaan lahan secara melawan hukum selama 29 tahun yang di lalukan oleh Sekertaris Desa Baturappe itu adalah bentuk Abuse of Power.


Ditambahkan Amiruddin, SH Kr. Tinggi selaku kontrol sosial bahwa sebagai pemerintah mulai dari Presiden sampai ke tingkat RT tidak boleh mengambil alih tanah garapan milik orang lain sekalipun ada yang sengketakan, perbuatan seperti itu adalah pelanggaran hak asasi manusia dan juga perbuatan melawan hukum.


Harapan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat dari komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa diberikan kewenangan oleh Kepala Dinas PMD untuk memberikan sanksi terhadap Sekertaris Desa Baturappe jika benar ada pelanggaran menggunakan jabatan selaku sekdes menguasai tanah garapan lelaki Bara' Dg. Sarro.


Dan LSM Gempa Indonesia akan melaporkan Sekertaris Desa Baturappe terkait dugaan Abuse of Power secepatnya di Inspektorat tutupnya.(red)

bottom of page